UU Pengampunan Pajak tidak Megampuni Koruptor

c571d-tax2bamnesti

JAKARTA, (PR).- Sekjen DPP PPP Arsul Sani menegaskan UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak itu tidak serta-merta mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya. Sehingga kalau mereka ini tersangkut kasus tersebut, maka tetap diproses pengadilan. Yakni tidak ada pengampunan.

“Yang mendapat pengampunan pajak itu, hanya yang terkait dengan kejahatan pidana perpajakan dan sudah diputus pengadilan. Mereka inilah yang diampuni sebagaimana maksud UU pengampunan pajak itu,” tegas anggota Komisi III DPR RI itu pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016.

Dengan demikian kata Arsul, yang dihentikan proses penyidikannya tersebut, hanya yang terkait kejahatan pidana pajak. Tapi, mereka diwajibkan membayar pajak atas pengampunan pajak yang telah diberikan. “Lain halnya bagi mereka yang melakukan korupsi, illegal logging, dan sebagainya,” pungkasnya.

Sumber : PIKIRAN RAKYAT

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar