JAKARTA, (PR).- Sekjen DPP PPP Arsul Sani menegaskan UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak itu tidak serta-merta mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya. Sehingga kalau mereka ini tersangkut kasus tersebut, maka tetap diproses pengadilan. Yakni tidak ada pengampunan.
“Yang mendapat pengampunan pajak itu, hanya yang terkait dengan kejahatan pidana perpajakan dan sudah diputus pengadilan. Mereka inilah yang diampuni sebagaimana maksud UU pengampunan pajak itu,” tegas anggota Komisi III DPR RI itu pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016.
Dengan demikian kata Arsul, yang dihentikan proses penyidikannya tersebut, hanya yang terkait kejahatan pidana pajak. Tapi, mereka diwajibkan membayar pajak atas pengampunan pajak yang telah diberikan. “Lain halnya bagi mereka yang melakukan korupsi, illegal logging, dan sebagainya,” pungkasnya.
Sumber : PIKIRAN RAKYAT
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar