ARFP dan Program Amnesti Pajak

Pertumbuhan mobilitas modal dan pengembangan pasar keuangan di Asia yang cukup tinggi mendorong untuk membuat hubungan keuangan di kawasan ini. Adapun manfaat yang akan didapat adalah pertumbuhan dan likuiditas, efisiensi dan pengurangan biaya, peningkatan pilihan investor, dan potensi untuk pekerjaan sebagai funds managers dan pertumbuhan tenaga ahli.

Sebagai perwujudan keinginan diatas, dibentuklah APEC-Asia Region Funds Passport (ARFP), seperti rezim lainnya dalam Memorandum of Understanding anara China dan Hong Kong dan ASEAN Collective Investment Scheme (CIS). Prinsip utama dari rezim paspor adalah untuk diperbolehkannya pemasaran dana dari wilayah hukum lain dengan hambatan regulasi yang minimal.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah manajer investasi di Indonesia hingga Juli 2016 mencapai 84 dengan 1.237 produk reksadana berniai aset Rp 309,16 triliun. Dari total manajer investasi yang benar-benar siap bersaing dan memenuhi syarat untuk membuka cabang di luar negeri hanya 13 manajer investasi. Dengan berbagai kondoso inilah yang mungkin menyebabkan Indonesia hingga kini belum menyatakan secaa tegas akan bergabung dengan ARFP. Bahkan OJK masih menfokuskan pada pendalaman industry jasa keuangan dalam negeri melalui peningkatan supply dan demand, pengembangan financial market infrastructure, penguatan governance dan mendukung kesuksesan Program Amnesti Pajak.

Terdapat pemahaman yang kurang tepat seolah-olah apabila Indonesia bergabung ARFP, dana Indonesia akan mengalir ke luar negeri,karena pelaku reksadana dana domestic kalah bersaing dengan pemain asing. Bahkan program pendalaman industry jasa keuangan dalam negeri melalui peningkatan supply dan demand, keliru dimaknai seolah hanya mengembangkan pasar dari sisi penguatan industry reksadana dalam negeri dan meningkatkan jumlah investor dari dalam negeri saja.

Pengembangan investor seharusnya juga menyasar pada investor-investor dari luar negeri, terutama dari negara-negara yang sudah berkomitmen bergabung dalam ARFP. Secara teoritis, investor akan menanamlan dana pada produk-produk yang mampu menghasilkan return tinggi. Return produk reksadana Indonesia hingga saat ini jauh lebih menarik dibandingkan dengan produk-produk reksadana dana di Australia, New Zealand, dan Korea Selatan.

Menurut World Bank, pada tahun 2015, rata-rata tingkat suku bunga deposito di Indonesia masih di atas 8%, jauh lebih tinggi dari Australia, China, Malaysia, Singapura, Jepang, Filipina, dan Thailand yang rata-rata di bawah 4%. Dengan demikia, seharusnya ARFP akan menghasilkan lebih banyak investor asing membeli reksadana dari Indonesia dibandingkan investor Indonesia yang akan membeli reksadana berbasis asing.

Lebih menguntungkan

Sebaiknya, apabila Indonesia bergabung dengan ARFP, dalam jangka menengah dan panjang akan terjadi arus modal asing maupun dana-dana masyarakat Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri akan masuk. Harus diakui bahwa peningkatan kepemilikan asing memang dapat meningkatkan risiko bagi negara-negara tuan rumah (Summers, 2000) karena adanya peningkatan exposure investor asing di local funds. Namun bagamanapun juga, risiko ini seharusnya relative lebih rendah, karena biaya transaksi yang lebih rendah, karena biaya transaksi yang lebih rendah, sehingga dapat mencegah investor asing lari dalam jangka pendek. Lagipula, hingga saat ini, hanya 18,07% kepemilikan asing di saham Indonesia melalui reksadana.

Arus modal keluar yang dapat menimbulkan bahaya bagi sistem keuangan Indonesia biasanya bersifat global, seperti spekulan aset yang membutuhkan aset likuid. Untuk itu dalam, ARFP perlu adanya aturan yang berfungsi sebagai rem arus modal yang bersifat umum (misalkan Tobin Tax). Perlu pula diatur pembatasan-pembatasan tertentu pada reksadana berbasis ARFP.

ARFP akan sangat menguntungkan industry reksadana Indonesia, karena memungkinkan mereka untuk menjual dananya di negara-negara yang selama ini belum berinvestasi pada efek Indonesia. Disamping itu, akan menciptakan persaingan di negara-negara yang selama ini membatasi warganya untuk berinvestasi pada efek di Indonesia. Sebaliknya, ARFP juga memungkinkan dana Indonesia untuk dipasarkan di bawah skema pajak yang lebih efisien (misalnya Roth IRA di Amerika Serikat dan Superannuation di Australia).

Sementara itu, terkait dengan program amnesty pajak, juga masih terdapat kesalahpahaman, seolah-olah apabila Indonesia bergabung dengan ARFP bertolak belakang dengan program itu. Kalau bergabung denga ARFP, uang yang ada di Indonesia justru akan terserap oleh pelaku industry reksadana asing dan mengalir ke luar negeri.

Belum bergabung dengan ARFP saja Bursa Efek Indonesia sudah kebanjiran aliran dana masuk sejak diundangkannya. Undang-Undang Tax Amnesty. Nilai kapitalisasi pasar modal Indonesia menyentuh angka Rp 5.639 triliun atau sekitar US$ 430 miliar, dengan kurs Rp 13.100 per dollar AS. Nilai kapitalisasi ini rekor tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia. Rekor sebelumnya sempat terjadi pada 7 April lalu yang mencapai Rp 5.565 triliun.

Dengan bergabungnya Indonesia dalam ARFP kemungkinan aliran dana masyarakat Indonesia selama ini diparkir di luar negeri akan semakin besar. Bukan saja karena biaya transaksi yang lebih murah dan return yang lebih tinggi, akan tetapi mereka dapat membeli produk-produk reksadana Indonesia yang dijual di seluruh negara anggota ARFP. Dengan demikian program amnesty pajak seharusnya selaras dengan program pendalaman industry jasa keuangan.

Untuk menyukseskan program amnesty pajak, pasar modal Indonesia seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyerapan dana repatriasi. Berbagai investasi pasar modal tersedia untuk menampung dana reatriasi seperti saham, efek bersifat utang, unit penyertaan reksadana, efek beragun aset (EBA) dana investasi real estate (DIRE).

Sumber: Kontan, 8 Agustus 2016

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar