
Penerimaan negara dari pajak masih 75 persen dari total penerimaan.
Pasca disetujui DPR, pemerintah punya tugas berat merealisasikan pengampunan pajak (tax amnesty).
Anggota Komisi XI DPR RI, Jhonny G Plate menilai, pemerintah telah berulangkali meyakinkan para anggota DPR bahwa UU Pengampunan Pajak akan berdampak positif bagi negara. Kebijakan strategis perpajakan tersebut diharapkan bisa membawa maslahat bagi sistem perekonomian Indonesia.
“Tentu semuanya ada perhitungannya. Pemerintah yang menyiapkannya, dan sudah berulangkali pemerintah meyakinkan DPR RI. Di antaranya mereka meyakini bahwa minimum penerimaan untuk penambahan dari tax amnesty itu sekitar Rp165 triliun,” ujarnya, Selasa 9 Agustus 2016.
Politisi asal NTT ini mengharapkan pemerintah mampu meningkatkan dan meluaskan kegiatan ekonomi yang lebih ekspansif dari waktu ke waktu. Pengampunan pajak, bisa menjadi instrumen politik anggaran yang bisa berdampak sistematis terhadap penguatan ekonomi nasional.
“Penerimaan negara kita ini dari pajak saja masih 75 persen dari total penerimaan, jadi kita memang bergantung pada penerimaan pajak yang cukup besar,” ucapnya.
Seperti diketahui, sembilan dari sepuluh fraksi menyetujui RUU Pengampunan Pajak. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan keberatan. Sedangkan Partai Demokrat menyatakan setuju untuk disahkan, dengan catatan seluruh minderheids nota menjadi bagian dari keputusan rapat Paripurna.
Sumber: viva.co.id
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar