KPP Banda Aceh Sosialisasi Tax Amnesty di Warkop

BANDA ACEH – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh mulai hari ini akan melakukan sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) ke warung-warung kopi yang ada di kota ini. Upaya itu dimaksudkan agar wacana pengampunan pajak lebih dimengerti dan mudah diterima masyarakat, terutama para wajib pajak (WP).

Pernyataan itu disampaikan Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Nurul Hidayat, saat mengunjungi Kantor Harian Serambi Indonesia di Meunasah Manyang, Aceh Besar, Senin (8/8).

Ia didampingi sejumlah petinggi KPP Pratama Banda Aceh dan disambut Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, serta Manajer Keuangan Budi Safatul Anam, Manajer Iklan Hari Teguh Patria, Manajer Promosi M Jakfar, dan Manajer Percetakan Komersial, Firdaus.

“Sosialisasi ini sebagai upaya dari kami untuk menginformasikan kepada wajib pajak mengenai adanya tax amnesty, sehingga mereka tahu prosedur pengajuannya,” ujar Nurul Hidayat.

Selain warung kopi seperti Solong dan Zakir, KPP Pratama juga mengagendakan sosialisasi di sejumlah tempat keramaian warga lainnya, seperti pasar, Suzuya Mall, dan Lapangan Blang Padang. Sosialisasi itu, lanjut Nurul, tidak saja menyasar wajib pajak kelas atas. Tapi juga pelaku usaha kecil dan orang pribadi yang menjadi WP.

Selain itu, mereka juga siap memenuhi undangan dari lembaga maupun instansi untuk menyosialisasikan tax amnesty kepada anggotanya. Sebab, sebelumnya KPP Pratama juga mulai dilakukan sosialisasi yang melibatkan sekitar 200-an WP dari berbagai kalangan di Banda Aceh.

Menurutnya, terdapat 200.000 WP yang ditargetkan di Banda Aceh. Namun, berdasarkan data, hingga saat ini sudah ada puluhan WP yang mengajukan surat pernyataan harta (SPH) kepada KPP Pratama, sebagai syarat pengajuan tax amnesty.

Ia tambahkan, setelah pemberlakuan tax amnesty, maka WP yang sedang menjalani pemeriksaan akan langsung dihentikan pemeriksaannya, jika yang bersangkutan mengajukan tax amnesty. Para WP dapat mengajukan tax amnesty hingga 31 Maret 2017, jika melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan tarif normal.

Sumber: tribunnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar