![]()
LHOKSEUMAWE – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhoksemawe bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), menggelar sosialisasi Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 (Tax Amnesty) bagi pihak perbankan dan pengusaha. Kegiatan itu berlangsung di Gedung BI Lhokseumawe, Senin (8/8).
Kepala BI Lhokseumawe, Yufrizal, mengatakan pemateri dalam kegiatan tersebut langsung dari pihak KPP Pratama Lhokseumawe. Sementara peserta berasal dari perbankan dan berbagai asosisasi dunia usaha seperti Kadin, HIPMI, AKLI, dan lainnya. Melalui kegiatan itu diharapkan semua masyarakat tahu bahwa saat ini sudah ada UU Pengampunan Pajak.
“Secara umum, undang-undang ini mengatur, bila ada yang tertunggak pajak, maka saat menyetor sekarang ini sudah ada diskon yang besaranya akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam undang-undang tersebut,” demikian Yufrizal.
Sumber: tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar