Amnesti pajak sejatinya bukan barang baru di Indonesia. Dalam sejarahnya, kebijakan serupa itu telah diterapkan sebanyak dua kali namun menemui kegagalan.
Pada 1964, Pemerintah Orde Lama menerapkan program “tax amnesty” namun gagal lantaran tersandung peristiwa 1965, tak sampai setahun berselang.
Program yang sama diterapkan Pemerintah Orde Baru pada 1984, tapi faktanya menemui kegagalan serupa karena pada masa itu pajak hanya dianggap semata-mata pelengkap APBN sehingga hasil yang didapat dari program pun tidak optimal.
Kebijakan amnesti pajak yang kemudian diterapkan pada masa Pemerintahan Jokowi-JK bukan tidak mungkin dihantui bayang kegagalan yang sama.
Karena itulah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin tersandung untuk yang ketiga kalinya.
Belajar dari dua kali kegagalan pada masa lalu, pemerintah kini menyiapkan amnesti pajak dengan serangkaian amunisi untuk antisipasi.
Presiden Jokowi bahkan meyakini program amnesti pajak yang telah dinaungi payung hukum UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu diterapkan pada momentum yang “pas” (tepat).
“Ada momentum eksternal dan momentum kondisi politik yang stabil, dukungan dari dewan untuk pemerintah kita sehingga ini momentum saya pakai agar ‘tax amnesty’ ini berhasil,” katanya.
Banyak Keuntungan
Presiden Jokowi telah berulangkali meyakinkan bahwa amnesti pajak merupakan kebijakan yang menawarkan banyak keuntungan.
Karena itu Presiden Jokowi mengimbau seluruh wajib pajak termasuk para pengusaha untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan program amnesti pajak.
Selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak, program ini juga diharapkan akan membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur likuiditas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi.
Sosialisasi Program Amnesti Pajak di Grand City Convention Center, Surabaya, dihadiri lebih dari 2.700 pengusaha dan pejabat di wilayah Jawa Timur termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pangdam, Kapolda dan Pangarmatim. Berlanjut acara serupa digelar di Medan dan dihadiri oleh 3.500 pengusaha.
Tidak kalah dengan itu, ribuan pengusaha mengikuti sosialisasi serupa di Jakarta.
UU Pengampunan Pajak memberikan payung hukum yang jelas dan wajib pajak tidak perlu ragu untuk ikut serta dalam program amnesti pajak.
Program tersebut dinilai menjadi kesempatan berharga yang tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi pada masa yang akan datang.
Melalui program yang berlaku hingga 31 Maret 2017 itu pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha baik wajib pajak kecil maupun besar untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Untuk mendapatkan semua manfaat itu, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.
HIPMI Tax Center menyatakan, amnesti pajak yang merupakan program penghapusan pajak terutang bagi setiap wajib pajak melalui pengungkapan harta dan membayar sejumlah uang tebusan tertentu, memberikan berbagai keuntungan.
Karena itu, Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani menilai wajib pajak tak perlu khawatir dalam mengikuti program tersebut.
Alasannya, sesuai Pasal 11 UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, peserta akan dibebaskan dari segala jeratan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015 atau dengan kata lain data yang terlapor tak akan bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Segala data maupun informasi yang disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan yang tertera di jamin aman.
“Para wajib pajak tak perlu ragu lagi untuk mengikuti tax amnesty karena waib pajak akan dibebaskan dari segala sanksi yang ada, baik sanksi administrasi dan sanksi pidana serta kerahasiaan datanya sudah terjamin keamanannya,” kata Ajib.
Berhasil
Pemerintah mengakui amnesti pajak gagal diterapkan di sejumlah negara di dunia. Namun ada beberapa di antaranya sukses dan justru bermanfaat bagi perbaikan pondasi fiskal.
Bagi Indonesia, pengampunan pajak menjadi tidak terelakkan menjelang penerapan era Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dimulai pada 2018.
Untuk itu, Indonesia disarankan untuk belajar dari kesuksesan India, Afrika Selatan dan Italia yang berhasil menerapkan amnesti pajak.
“Sebagai negara yang sama-sama berkembang dan memiliki kawasan yang luas, penerapan pengampunan pajak akan berhasil diterapkan di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo.
Hal senada disebutkan bankir Irvandi Gustari yang menegaskan perlunya pemerintah mengantisipasi kebijakan itu agar berjalan dengan baik dan tidak gagal.
“Keputusan pemerintah sudah bagus dan peduli dengan hukum, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah dari 40 negara yang melakukan ini hanya 5 negara sukses dan sisanya gagal, jadi kami berharap untuk di Indonesia bisa berhasil,” kata pria yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Riau Kepri itu.
Menurut dia, untuk mendorong keberhasilan program pengampunan pajak ini, pemerintah harus tegas menyiapkan “reward” dan “punishment” bagi wajib pajak terkait.
Bila “reward” sudah disiapkan dengan rinci, “punishment” harus dipaparkan sedetail mungkin dan benar-benar dijalankan dalam waktu tertentu.
Ia mencontohkan di Irlandia, program Tax Amnesty berjalan sukses karena wajib pajak yang membangkang akan diumumkan di media nasional dengan rincian jumlah kekayaan serta aset yang tidak dilaporkan tersebut.
Bayang kegagalan tampaknya harus dihapus dan dibuang sejauh mungkin untuk memenuhi harapan semakin banyaknya dana repatriasi masuk demi semakin berkembangnya pembangunan di Tanah Air.
Sumber: TABENGAN
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar