Bisnis.com, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Banten membuat program Klinik Tax Amnesty untuk memenuhi kebutuhan anggota dengan mengadakan acara coaching clinic pengisian formulir pengampunan pajak di Serpong, akhir pekan lalu. Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi karena dilengkapi dengan konsultasi dan praktik pengisian formulir tax amnesty.
Ketua DPD REI Banten, Soelaeman Soemawinata mengatakan acara sosialisasi yang dibarengi coaching clinic terkait tax amnesty tersebut merupakan bagian dari Musyawarah Daerah (Musda) REI Banten ke-VI yang kembali mempercayakan dirinya untuk memimpin DPD REI Banten hingga 3 tahun mendatang.
Menurut Eman, demikian dia akrab dipanggil, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan konsultasi tax amnesty ini diharapkan memenuhi kebutuhan dan keinginan pengembang yang ada di Banten, dan juga anggota REI di seluruh Indonesia.
“Saya kira ini yang pertama di Banten bahkan di Indonesia ada sosialisasi dengan praktik aplikasinya sekaligus,” katanya dalam siaran pers, Selasa (9/8/2016).
Antusiasme peserta terlihat cukup tinggi terlebih saat sesi konsultasi. Sedikitnya 200 orang mengikuti sosialisasi sekaligus praktik pengisian formulir tax amnesty yang diadakan REI Banten tersebut, termasuk perwakilan 20 DPD REI se-Indonesia yang hadir di Banten untuk mengikuti acara sosialisasi tersebut.
Minat pelaku usaha termasuk pengembang terhadap program tax amnesty yang diberlakukan pemerintah sangat tinggi. Namun, ungkap Eman, sekadar tahu saja tidaklah cukup tanpa pengetahuan praktik pengisian formulir yang nantinya menjadi rujukan pemerintah untuk memberikan pengampunan pajak.
REI Banten juga sengaja menghadirkan tim konsultan pajak dari Falcon Strategic Consulting yang terlibat langsung dalam tahap penyusunan UU Tax Amnesty, sehingga pengembang yang hadir dapat langsung berkonsultasi dan memperoleh solusi terbaik sebelum mengikuti program pengampunan pajak dari pemerintah.
“Kalau matematika itu enggak bisa sekadar dibaca, harus dipraktikkan. Begitu juga dengan tata cara memenuhi persyaratan tax amnesty ini. Dan terbukti banyak sekali anggota REI yang senang dengan sosialisasi dan konsultasi langsung seperti hari ini,” kata Eman yang berniat akan melakukan kegiatan serupa di seluruh DPD REI se-Indonesia
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Banten menyambut baik support dari REI Banten dalam mendukung sosialisasi tax amnesty kepada pelaku usaha properti di provinsi tersebut. Dia bahkan senang kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pengembang dari daerah lainnya.
“Kami memberi apresiasi yang tinggi terhadap REI Banten terutama Pak Eman yang sangat peka terhadap kebutuhan anggota-anggotanya, terutama menyangkut pengetahuan praktik pengisian formulir tax amnesty,” kata Catur Rini.
Menurut dia, kebijakan tax amnesty yang diberlakukan pemerintah perlu dukungan semua pihak. Dengan pengetahuan yang telah diperoleh dari sosialisasi ini, Catur Rini berharap pengembang yang selama ini menyembunyikan asetnya dimana pun dan dari otoritas apa pun untuk dapat memanfaatkan kesempatan tax amnesty karena tidak akan terulang dua kali.
Penulis : Ipak Ayu H Nurcaya
Sumber : bisnis.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar