
JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi program pengampunan pajak. Secara kuantitas peserta, program ini terbilang cukup sukses. Bahkan, jumlah peserta seringkali melebihi dari target.
Hanya saja, apabila indikator kesuksesan dilihat dari total penerimaan negara, program sosialisasi ini terbilang belum membuahkan hasil yang siginifikan. Terbukti, total dana tebusan yang diterima oleh pemerintah baru mencapai 0,1 persen dari target sebesar Rp165 triliun.
Direktur Eksekutif Center for lndonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, mengatakan, selama ini program sosialisasi dari pemerintah masih menyasar masyarakat umum. Padahal, sudah seharusnya sosialiasi program pengampunan pajak menyasar wajib pajak khusus yang terbukti melakukan tunggakan pajak.
“Dari dinamika satu dua minggu ini, pemerintah perlu memperjelas semuanya. Seperti siapa yang akan disasar. Sehingga program ini mendapatkan keyakinan dari wajib pajak. Karena belum sepenuhnya rasa dahaga informasi wajib pajak itu terjawab,” kata Yustinus saat ditemui di Hotel Mulya, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Kedua, lanjutnya, adalah mengenai instrumen. Pemerintah perlu memberikan penjelasan instrumen apa saja yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam program ini. Dengan begitu, maka wajib pajak yang ditargetkan akan dapat semakin tertarik mengikuti program tax amnesty.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan, Novi Puspita Wardani mengatakan sosialiasi yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan minat wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak. Sebab, program ini sangat dibutuhkan untuk membangun proyek infrastruktur pada berbagai daerah. Melalui program ini lah wajib pajak di luar negeri dapat berkontribusi untuk Indonesia.
“Kami harap ini kesempatan satu-satunya ini harus dimanfaatkan. Kami juga akan manfaatkan dana-dana yang diparkir di luar untuk di tarik dan di parkir di Indonesia,” tutupnya.
Sumber : Okezone.com
Penulis : Dedy Afrianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar