Ini proyek prioritas penampung dana tax amnesty

15Jakarta. Pemerintah belum memutuskan jenis proyek yang akan menyerap dana repatriasi hasil program pengampunan pajak. Namun demikian pemerintah sudah menyiapkan sejumlah proyek yang ada dalam program prioritas.

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, semua proyek itu merupakan yang saat ini ditangani oleh Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pemerintah (KPPIP). Proyek yang ditangani oleh KPPIP tidak berbeda jauh dengan proyek yang ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.

Sementara itu, jumlah proyek prioritas yang ada di KPPIP sebanyak 30 proyek. Darmin mengatakan, pihaknya melihat skema investasi apa saja yang cocok untuk masing-masing proyek tersebut.

Beberapa skema yang mungkin digunakan adalah kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU), atau pendanaan dengan menggunakan skema penerbitan surat berharga negara misalnya sukuk. “Kita akan identifikasi skemanya satu-persatu,” ujar Darmin, Rabu (10/8) di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Program KPPIP Rainier Haryanto mengatakan pihaknya masih menganalisasi proyek yang tepat dan akan ditawarkan. Pihaknya enggan membocorkan proyek mana saja yang benar-benar siap dengan skema investasi yang ditawarkan untuk dana repatriasi.

Pembahasan yang dilakukan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini belum tuntas. Bahkan, jika diperlukan jumlah proyek bisa melebar, tidak hanya yang tercatat sebagai proyek prioritas nasional saja, tetapi juga proyek strategis nasional yang jumlahnya lebih banyak.

Asal tahu saja, penyusunan proyek prioritas tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas. Proyek ini merupakan irisan dari 225 proyek yang telah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional.

Mengenai mekanisme penempatan dana repatriasi di sektor infrastruktur telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122/PMK.08/2016. Dalam beleid itu disebutkan, untuk investasi dana repatriasi di infrastruktur bisa melalui penyertaan modal.

Berikut daftar proyek prioritas.

  1. Jalan Tol Balikpapan – Samarinda
    2. Jalan Tol Manado – Bitung
    3. Jalan Tol Serang – Panimbang
    4. Jalan Tol Trans Sumetera delapan ruas
    5. Kereta Api Ekspres Bandara Internasional Soekarno Hatta
    6. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Jalur Utara – Selatan
    7. Kereta Api Makassar – Pare-pare
    8. Pelabuhan Utama (Hub Internasional) Bitung
    9. Pelabuhan Utama (Hub Internasional) Kuala Tanjung
    10. PLTA Karangkates IV dan V ( 2 x 50 MW)
    11. PLTA Kesamben ( 37 MW)
    12. PLTA Lodoyo ( 10 MW)
    13. Inland Waterways Cikarang – Bekasi – Laut (CBL)
    14. Light Rail Transit (LRT) Provinsi Sumatera Selatan
    15. Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Jakarta, Bogor, Depok, Depok, dan Bekasi
    16. National Capital Integreted Coastal Development (NCICD) Fase A
    17. Sistem Pengolahan Limbah Jakarta
    18. SPAM Semarang Barat
    19. High Voltage Direct Current (HVDC)
    20. Transmisi Sumatera 500 kV

 

Sumber : kontan.co.id

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar