Jakarta, GATRAnews – Guna mengoptimalkan kebijakan amnesti pajak yang diharapkan bisa mengundang aliran modal masuk, Kementerian Keuangan akan mengajukan draf usulan perubahan sejumlah UU terkait pajak, yang mengarah pada penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Ani), di Jakarta, Rabu (10/8).
Menurut Ani, Kemenkeu akan menjalankan rencana Presiden Joko Widodo yang berharap agar besaran PPh Badan di Indonesia bisa bersaing dengan Singapura, terkait upaya menarik dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak.
Sebagaimana diberitakan, Jokowi mengungkapkan besaran PPh Badan di Indonesia jauh lebih besar dari Singapura yang hanya 17%. Selama ini Kemenkeu menetapkan sebesar 25%.
“Jadi, kami akan mengajukan (usulan) ke DPR terkait berbagai macam perubahan di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan baik itu sisi KUP, PPh dan PPN,” kata Ani.
Sejauh ini, jelas dia, pihaknya tengah mengkaji dan mengkalkulasi besaran PPh Badan yang ideal bagi dinamika perekonomian domestik. Sehingga, kata Sri Mulyani, penurunan kutipan pajak tersebut bisa bersaing dan sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kami akan mencari jalan seoptimal mungkin agar keseimbangan dari seluruh tujuan yang dijanjikan Presiden bisa terpenuhi. Memang banyak yang harus dikaji terlebih dahulu secara rutin,” tutur Ani.
Dengan demikian, upaya mengoptimalkan hasil dari implementasi UU Pengampunan? Pajak (amnesti pajak) akan diselaraskan dengan UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak Penghasilan dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penulis: Didi K
Sumber: Gatra News
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan