Kantor Pajak Jember Targetkan Rp 878 Miliar dari Tax Amnesty

TIMESINDONESIA, JEMBER – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember, menargetkan perolehan pajak dari Tax Amnesty sebesar Rp 878 Milar. Meski hingga kini, target tersebut baru tercapai 39 persen atau sekitar Rp 320 Miliar.

“Untuk KPP Pratama Jember, saat ini memiliki 120 ribu wajib pajak. Tujuh ribu diantaranya merupakan badan usaha, sementara sisanya adalah wajib pajak perorangan,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultdasi KPP Pratama Jember, Sjah Mujahadah B, di Jember, Rabu (10/8/2016).

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke wajib pajak tentang adanya Tax Amnesty, agar capaian dalam pendapatan pajak bisa 100 persen. Apalagi saat ini, banyak wajib pajak yang telah konsultasi dan mencari informasi tentang Tax Amnesty tersebut.

“Sejauh ini para pemohon baru mencari informasi dan konsultasi, wajib pajak akan memanfaatkan Tax Amnesty pada awal September nanti,” katanya.

Pria asal Surabaya ini menjelaskan, Tax Amnesty merupakan pengungkapan harta kekayaan wajib pajak yang belum dicatat atau dilaporkan pada formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dengan kebijakan Tax Amnesty ini, maka wajib pajak mendapat pengampunan atau pengurangan pajak baik yang bergerak atau tidak bergerak. Tujuannya, wajib pajak dapat melaporkan harta kekayaanya secara transparan.

Tax Amnesty itu memberikan fasilitas untuk wajib pajak, yaitu jika sudah diberlakukan Undang-undang Perbankan bagi wajib pajak, maka kalau diperiksa akan langsung dihentikan,” jelasnya.

Sjah Mujahadah menyebut, titik awal dimulainya Tax Amnesty adalah dari tahun 2015. Yakni, ketentuannya bagi wajib pajak yang tak melaporkan harta kekayaannya mulai tahun 1985 sampai tahun 2015 atau selama 30 tahun.

“Namun jika tetap tak melaporkan dan diketahui saat ada koreksi, maka (wajib pajak) akan dikenakan denda sebesar 200 persen (dari nilai pajak yang terutang),” tuturnya.

Seperti yang diketahui bahwa pemerintah pusat akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun 2016 hingga tahun 2017. Untuk tahun ini, dimulai dengan merevisi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kemudian di tahun-tahun berikutnya, akan dilanjutkan dengan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam revisi RUU KUP tahun ini, pemerintah akan menambahkan aturan mengenai Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Tax Amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah.

Dengan dilakukannya Tax Amnesty, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jember, Roy Juanda menuturkan, sosialiasi Tax Amnesty akan terus dilakukan oleh pihaknya. Karena selain untuk mengejar target, sosialisasi itu juga merupakan instruksi dari Kantor Pajak Pusat.

“Dengan adanya tax amnsety ini¸ kami mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat dan wajib pajak yang ada di Jember, sehingga diharapkan bisa mempengaruhi target pajak,” terangnya.

Penulis: Mahrus Sholih

Sumber: timesindonesia.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar