Menteri Sri Mulyani Tolak Pertemuan Gateway dengan Jumlah Minim

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang penunjukkan pintu gerbang atau gateway penampung dana tax amnesty.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dirinya meminta pada para gateway untuk membantu menyukseskan penerapan kebijakan pajak tersebut. Sri mengatakan telah memutuskan beberapa bank, manager investasi, dan perusahaan efek sebagai gateway tax amnesty. Sudah ada juga PMK untuk menunjuk bank-bank, manager invetasi dan pedagang efek untuk menjadi gateway.

Dirinya mengatakan, selama ini banyak pihak-pihak yang menyatakan ingin membantu dan bertemu dengannya. Namun, Ani menegaskan pada para gateway boleh saja bertemu dengannya, melaporkan perkembangan mengenai dana-dana program tax amnesty yang masuk dengan syarat dalam jumlah yang besar.

“Kalau ingin ketemu saya boleh, tapi lebih baik lagi gateway itu sampaikan sudah dapatkan sekian banyak partisipan tax amnesty, sekian puluh triliun rupiah. Kalau cuma Rp1 triliun enggak usah ketemu saya, apalagi kalau cuma miliar,” tutur Ani sapaan akrabnya dalam pembukaan perdagangan saham di  Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).

Ia tak mau menerima ajuan pertemuan untuk melaporkan dana pengampunan pajak dalam jumlah yang kecil. Pasalnya, kata Ani, maraknya antusiasme pada saat sosialisasi seharusnya juga mendorong dana yang masuk ke program ini.

Mantan Direktur Pelaksana Ban Dunia ini menyatakan, dirinya akan terus memonitor laporan gateway yang paling impresif, yang menunjukkan neraca pemasukan yang bagus. Dia bahkan mengatakan agar para gateway tak hanya sekadar bertemu dengannya dengan menggunakan baju yang bagus.

“Kalau mau ketemu saya bawanya neraca, enggak perlu pakai baju batik yang bagus,” tegas dia

Penulis: Suci Sedya Utami

Sumber: metrotvnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar