Pengampunan Pajak Bagi WP di Luar Negeri

4e552-takut2bbrangkrut2bsingapura2bgelar2bkampanye2bnegatif2bhadapi2btax2bamnesty2bindonesia

Bun mau tanya apa sih yang dimaksud dengan tax amnesty ? apa saja isi dari kebijakan tersebut ? terimakasih bun.
081522373xxx

Jawaban: 

Tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tariff lebih rendah.

Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

Dari data yang hanya di pegang oleh Presiden, Menteri Keuangan, dan Dirjen Pajak bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty.

Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Bukan hanya mengungkapkan harta yang ada di Luar Negeri tetapi juga harta yang ada di dalam negeri yang belum di laporkan di dalam SPT Tahunan. Penghitungan nilai harta yang ada di dalam negeri diserahkan sepenuhnya kepada pemilik harta.

Kantor Pajak tidak mempermasalahkan asal muasal darimana harta tersebut didapat. Harta tersebut bisa berbentuk barang berharga seperti : perhiasan, emas berliaan ataupun barang tidak bergerak seperti : tanah, rumah, tanah (kebun), mobil, motor, dan deposito yang ada di Bank/ uang yang ada di dalam rekening

Semua harta ini bila diungkapkan/disampaikan didalam laporan harta Amnesti Pajak maka terdapat tiga tahapan tarif yaitu :
Tahap I : 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016:(2%)
Tahap II : 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016: (3%)
Tahap III : 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 : (5%)

Pembayaran/pelaporan ini hanya sekali untuk selamanya, demikian yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.

Sumber: TRIBUNNEWS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar