Bareksa.com – Demi menampung dana repatriasi tax amnesty, wajib pajak harus membuka rekening khusus di bank yang ditunjuk sebagai gateway. Tujuannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa dengan mudah mengawasi pergerakan atas dana-dana itu.
Beberapa bank yang sudah resmi menjadi gateway pun menyatakan telah menyiapkan rekening khusus tersebut. Lalu, bagaimana sebenarnya proses dan keistimewaan rekening khusus yang dimaksud?
Ternyata, tak ada perbedaan signifikan antara rekening khusus program tax amnesty dan rekening produk simpanan di bank pada umumnya. Menurut Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) Rohan Hafas, rekening khusus tersebut sebenarnya sama dengan rekening biasa.
“Hanya saja, nomor rekeningnya dibedakan kode produknya sehingga mudah untuk menginventarisir,” terang Rohan kepada Bareksa, Senin, 8 Agustus 2016.
Rohan pun bilang, tak ada perbedaan proses pembukaan untuk rekening khusus ini. Selain itu, rekening khusus tersebut ada untuk semua produk simpanan seperti deposito, tabungan dan giro.
Direktur Tresuri PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Panji Irawan menuturkan, saat ini banyak wajib pajak program tax amnesty telah membuka rekening khusus produk deposito. Namun dia enggan menyebut berapa banyak jumlah akun maupun nilainya.
Yang pasti, produk tersebut memiliki fasilitas locked up tiga tahun. “Account maupun nilai adalah kerahasiaan bank. Dana repatriasi harus locked up tiga tahun,” imbuh Panji.
Selain rekening khusus di bank, wajib pajak peserta tax amnesty juga mesti membuka rekening dana nasabah (RDN) khusus. RDN ini nantinya akan terdaftar di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
RDN khusus ini pun tak memiliki keistimewaan seperti rekening khusus di bank gateway. ” Untuk pembukaan rekening dan pelaporan saldo maupun mutasi ke KSEI tidak ada perbedaan. Hanya saja dari sisi monitoringnya saja yang nanti dilakukan secara khusus,” ujar Direktur KSEI Syafruddin.
Syafruddin menilai, seharusnya prosesnya akan lebih mudah dan cepat di bank karena wajib pajak peserta tax amnesty adalah nasabah khusus. Namun bagi calon nasabah perusahaan efek pada umumnya yang belum memiliki rekening di bank RDN terkait, proses validasi data serta dokumen bisa jadi memerlukan waktu.
“Kalau sudah jadi nasabah bank, prosesnya seperti buka rekening tambahan saja. Dokumen bisa diminimalkan sehingga lebih cepat. RDN umum pun bisa lebih cepat dan mudah kalau sudah punya rekening bank,” jelasnya.
Tak Ada Bunga Khusus
Kebutuhan menarik banyak dana repatriasi agar lama mengendap di dalam negeri tak serta merta membuat bank memberi bunga spesial bagi produk simpanannya. Hal ini pun dipastikan Rohan dan Panji.
Rohan menegaskan, bunga simpanan yang ditawarkan Bank Mandiri untuk rekening khusus tetap standar. “Kalau produk bank selain simpanan kan ada produk tresuri juga,” kata Rohan singkat.
Begitu juga BNI. Panji memastikan, bunga simpanan di BNI tetap sesuai counter rate. “Normal,” ungkapnya.
Asal tahu saja, saat ini Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4 terikat dengan aturan capping bunga deposito. Bagi bank BUKU 3 batas maksimal bunga deposito adalah 100 basis poin dari BI rate, sedangkan bank BUKU 4 dipatok 75 basis poin dari BI rate.
Mengacu BI rate terakhir (21 Juli 2016) yang bertahan pada level 6,5 persen, maka rata-rata bunga deposito tertinggi di dua kelompok bank itu berkisar 7,25 persen hingga 7,5 persen.
Penulis : Issa Almawadi
Sumber : bareksa.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan