Masih Banyak Wajib yang Belum Manfaatkan Tax Amnesty

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Pasca-diberlakukannya pengampunan pajak atau tax amnesty sejak 18 Juli lalu, target realisasi yang terkumpul diketahui mencapai Rp517.683.000.000 secara nasional dari Rp 165 Triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Dadang Suwarna kepada wartawan usai kegiatan gathering dan halalbihalal sekaligus sosialisasi tax amnesty yang diadakan Kadin Batam, Kamis (11/8/2016) di Harris Hotel Batam Center.

Selain itu, Dadang juga mengatakan semua warga negara Indonesia, baik yang sudah memiliki NPWP maupun belum, berkesempatan untuk ikut sertakan tax amnesty.

Terutama bagi mereka yang mempunyai asset atau harta kekayaan, namun belum diungkapkan ke Dirjen Pajak.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tax amnesty yang diberikan negara hingga 31 Maret 2017.

Uang tebusan dari tax amnesty ini, sangat diperlukan negara guna membantu roda pembangunan dan ekonomi Indonesia.

“Bagi yang memiliki harta kekayaan, namun belum atau tidak sempat dilaporkan, laporkan sekarang. SPT 31 Desember 2015 sebagai dasar pengajuan tax amnesty,” kata Dadang.

Penulis: Dewi Haryati

Sumber: tribunnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar