Tax Amnesty, Wajib Pajak Diimbau Laksanakan Kewajiban

KUALA KURUN/tabengan.com – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Rony Karlos mengingatkan wajib pajak yang ada di Kabupaten Gumas agar melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak.

“Wajib pajak, baik itu pribadi maupun perusahaan yang ada di Kabupaten Gunung Mas agar melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ucap Rony setelah dirinya mengikuti Sosialisasi Amnesti Pajak di Palangka Raya, Kamis (11/8) lalu.

Ia berharap, dengan adanya tax amnesty atau pengampunan pajak hendaknya wajib pajak benar-benar memanfaatkan dengan mendukung program tersebut. Pengampunan pajak ini berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, ifrastruktur, dan pembangunan lainnya di Indonesia, khususnya di Kabupaten Gumas.

Pada kesempatan ini, Rony juga berpesan agar wajib pajak segera mendaftarkan harta benda yang belum dilaporkan secara benar melalui program ini. Hal tersebut bukannya tanpa sebab, jika di kemudian hari ternyata ada wajib pajak yang belum melaporkan harta bendanya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi.

Ia menambahkan, wajib pajak di Kabupaten Gumas hendaknya tidak perlu khawatir mengikuti program ini, karena data yang disampaikan dijamin kerahasiaannya. Data tersebut juga tidak akan disalahgunakan.

Manfaat yang didapat oleh wajib pajak dalam mengikuti program ini pun beragam. Sesuai UU No 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, para wajib pajak akan mendapatkan keuntungan berupa penghapusan pajak yang seharusnya terhutang dan penghapusan sanksi administrasi serta sanksi pidana perpajakan.

“Kita harapkan tax amnesti di Indonesia khususnya di Kabupaten Gunung Mas dapat berjalan dengan baik, sehingga pada akhirnya juga akan membawa kemajuan bagi Kabupaten Gunung Mas juga,” tandas Rony.

Sumber : Tabengan.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar