
JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan kebijakan relaksasi untuk menarik dana repatriasi masuk ke investasi sektor riil. Kepala BKPM Thomas Trikasi Lembong menuturkan, agar dana repatriasi dari program pengampunan pajak bisa masuk ke sektor riil, sejumlah insentif akan disiapkan.
Tanpa mengatakan detik insentif yang diberikan, Lembong bilang, insentif itu tidak hanya menguntungkan pemilik dana tetapi juga pemerintah. “Kami sedang menggodok insentifd berbasiskan minimum investasi dan jumlah lapangan kerja,” katanya, Selasa (16/8). Dia bilangd insentif yang akan diberikan sebenarnya tidak akan jauh berbeda dengan yang sudah diberikan saat ini, seperti tax holiday dan tax allowance. Dia berharap dengan masukknya dana repatriasi, maka selisih yang lebar antara komitmen investasi dengan realisasi investasi bisa menyusut.
Selain ke sektor keuangan, dana repatriasi juga bisa masuk ke sektor non-keuangan seperti proyek infrastruktur dan properti. Untuk itu, dana repatriasi harus melalui mekanisme penanaman modal langsung di BKPM. Deputi Pengendalian Investasi BKPM Azhar Lubis sebelumnya mengatakan, dan repatriasi akan disalurkan untuk membiayai proyek prioritas.
Penulis: Asep Munazat Zatnika
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar