Undang-Undang Pengampunan Pajak menjelaskan bahwa setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Adapun wajib pajak yang berhak mendapatkan pengampunan pajak adalah yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Jika belum memiliki NPWP, wajib pajak harus membuatnya dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu di kantor Direkorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
Meski demikian, ada juga wajib pajak yang tidak bisa mendapatkan fasilitas pengampunan pajak. Wajib pajak tersebut adalah yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap. Kemudian, wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan dan yang sedang menjalani hukuman pidana perpajakan.
Penulis : Safrezi Fitra
Sumber : katadata.co.id
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar