TRIBUNLUTIM.COM, MALILI – Sekertaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli mengajak PNS mensosialisasikan tax amnesty atau pengampunan pajak.
“Sudah menjadi kewajiban untuk mendukung program pemerintah tentang tax amnesty atau pengampunan pajak,” ujar Bahri Suli kepada TribunLutim.com, Sabtu (20/8/2016).
Menurutnya, Tax Amnesty bisa cepat dipahami bersama jika PNS dilibatkan di dalamnya.
“Apalagi tujuannya sebagai program pemerintah untuk kepentingan pembangunan bangsa dan negara,” ujarnya.
Tax amnesty adalah pengampunan pajak bagi wajib pajak, khususnya warga Indonesia yang memiliki aset yang disimpan di luar negeri agar dikembalikan ke Indonesia
Penulis: Ivan Ismar
Sumber: tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar