Jakarta -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sejumlah kantor yang sibuk melayani wajib pajak peserta tax amnesty yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH). Kantor pajak itu tersebar di wilayah DKI Jakarta, Pulau Jawa dan Sumatera.
Di wilayah Jakarta adalah Kantor Pajak Jakarta Barat (602 SPH), Jakarta Utara (407 SPH), dan Jakarta Pusat (266 SPH). Di Pulau Jawa adalah Kantor Pajak Jawa Timur I (307 SPH), Jawa Barat I (297 SPH), Jawa Tengah I (266 SPH), Banten (266 SPH), Jawa Timur II (201 SPH).
Wilayah Sumatera, ada Sumatera Utara I (361 SPH), Riau dan Kepulauan Riau (230 SPH), serta Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (203 SPH).
“Kita melihat ini masih sangat kecil,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Adapun untuk materi pertanyaan yang paling sering disampaikan peserta tax amnesty antara lain soal harta (7.586 penanya), tarif (2.341 penanya), dan syarat pengajuan (499 penanya). Kemudian, soal formulir ada (593 penanya), soal WNI di luar negeri (125 penanya), serta soal kewajiban setelah tax amnesty (32 penanya).
“Lalu isu terkini informasi dan layanan amnesti pajak adalah WP hanya bisa mengajukan amnesti pajak di KPP terdaftar. Sebagai contoh, kalau terdaftar di KPP Cempaka Putih maka saya hanya bisa di sana. Lalu keterbatasan waktu bagi WP dalam mengajukan amnesti pajak, dan yang terakhir keterbatasan saluran bagi WP untuk mendapatkan Informasi detail,” kata Sri Mulyani
Sebagai solusi dari masalah tersebut, Kemenkeu menambah lokasi pelayanan (points of service) tax amnesty. Semula pelayanan tax amnesty hanya di 341 KPP (Kantor Pelayanan Pajak), kini ditambah beberapa lokasi. Contohnya, Kantor Pusat Ditjen Pajak, 33 Kanwil Pajak melayani wajib pajak lintas kanwil/nasional (awal September), dan 207 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
Kemudian, Kemenkeu juga menggandeng Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Sedangkan di luar negeri, lokasi pelayanan tax amnesty ada di Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura (8 Agustus 2016), Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (22 Agustus 2016), dan KBRI di Inggris (19 Agustus 2016).
Penulis : Muhammad Damar Wicaksono
Sumber : detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar