Ketua DPR Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Tax Amnesty

3TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – ‎UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sudah diketok oleh DPR, namun pelaksanaan undang-undang tersebut belum maksimal.

Ketua DPR, Ade Komarudin pun mengingatkan agar mereka yang menyimpan uang di luar negeri agar dapat memanfaatkan Tax Amnesty tersebut.

“‎Hasil sementara Tax Amnesty, dua kesimpulan saya. Yang pewrtama ini semua orang harus diingatkan, terutama yang punya uang yang selama ini disimpan secara ‘gelap’ untuk dilaporkan. Sekarang kesempatan, ngga ada lagi sampai Maret tahun depan,” kata Ade saat berkunjung ke kantor redaksi Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Pria yang akrab disapa Akom, itu menuturkan, saat ini pertumbuhan ekonomi di Indonesia kurang baik. Diharapkannya, dengan adanya Tax Amnesty mampu merangsang pertumbuhan ekonomi setidaknya sampai 5 persen.

“Tax Amnesty diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan sampai 5 persen saja sudah baik,” tuturnya.

‎Akom pun mengingatkan bahwa dampak terhadap mereka yang tidak melaporkan hartanya disimpan di luar negeri cukup berat jika ketahuan oleh petugas pajak. Jadi menurutnya, Tax Amnesty harus dimanfaatkan oleh para konglomerat yang masih menyimpan uangnya di luar negeri.

“Nanti setelah itu mampuslah itu 200% sampe akar-akarnya. Jadi harus diingatkan para pemain besar, para konglomerat agar mereka memanfaatkan ini dengan baik. Kalau nanti ketahuan tidak lapor, sanksinya bisa 200 persen,” ujarnya.

 

Penulis : Lendy Ramadhan

Sumber : tribunnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar