
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Subandono Rachmadi menerangkan antusiasme masyarakat Sintang terhadap amnesti pajak sangat tinggi. Ini dibuktikan dengan banyaknya perorangan, keluarga dan organisasi datang berkonsultasi ke KPP Pratama Sintang.
“Wajib Pajak (WP) banyak yang datang. Untuk memberikan pelayanan maksimal, kami membuka kantor selama tujuh hari dalam seminggu,” ungkapnya saat sosialisasi amnesti pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (23/8/2016).
Selain di hari kerja normal pada Senin-Jumat, KPP Pratama Sintang juga membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu. “Pelayanan Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jika masyarakat ingin bertanya silakan datang saja,” terangnya.
Rachmadi menjelaskan amnesti pajak merupakan penghapusan pajak terhutang tanpa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana perpajakan. Caranya sederhana, Wajib Pajak cukup mengungkapkan harta dan membayar tebusan.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang dan Anggota DPRD Sintang dan perlu memahami amnesti pajak. Ini agar membantu dan memudahkan kami guna penjelasan kepada masyarakat,” timpalnya.
Saat melaporkan SPT Tahunan setiap Wajib Pajak harus melaporkan hartanya, termasuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dana di luar negeri. Penerapan amnesti diharapkan mampu menggerakkan WNI untuk menarik dananya di luar negeri, lantas menginvetasikan ke Indonesia.
Penulis : Rizky Prabowo Rahino
Sumber: Tribunnews
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar