Dirjen Pajak: Ikut Tax Amnesty Gampang, Harta Tak Perlu Dirinci

c571d-tax2bamnestiJakarta -Dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, masyarakat diharuskan untuk melaporkan keseluruhan harta dengan merinci satu per satu harta sesuai dengan nilai yang dianggap wajar oleh wajib pajak.

Ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-07/PJ/2016 tentang dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak tersebut, kemudian diubah melalui Perdirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2016)

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan aturan tersebut menekankan harta dan utang yang telah dilaporkan dalam surat pernyataan harta tidak perlu dirinci, namun cukup dituliskan jumlah total harta atau utang tersebut.

“Jadi tidak usah bertele-tele, namun cukup dituliskan total saja. Enak kan, gampang kan,” jelas Ken, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Sementara itu, terkait dengan nilai wajar harta yang dilaporkan wajib pajak, diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak. Ken memastikan pihaknya tidak akan melakukan koreksi atau pengujian kembali.

“Jadi sesuai dengan yang dianggap wajar oleh wajib pajak,” tegas Ken.

 

Penulis : Maikel Jefriando

Sumber : detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar