JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal (dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi terbitkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sejumlah poin penting tercantum dalam Perdirjen (peraturan dirjen) Nomor 11/PJ/2016 dan ditanda tangani Ken pada 29 Agustus yang diperoleh Netralnews.com, Selasa (30/8/2016), diantaranya :
Pertama, bagi orang seperti petani, nelayan, pensiunan, ataupun subjek pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka dinyatakan tidak kena pajak. Bahkan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Kedua, harta warisan; dan/atau hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila pewaris tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Lalu, harta warisan sudah dilaporkan dalam surat penghasilan terakhir (SPT) tahunan pajak penghasilan pewaris.
Ketiga, pewaris atau penerima hibah dalam ketentuan tersebut tidak bisa diterapkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
Keempat, wajib pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak dapat menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan atau pembetulan SPT tahunan pajak penghasilan.
Kelima, nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pernyataan harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Dirjen Pajak.
Ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat terhadap wajib pengampunan pajak dimana sebelumnya dianggap akan menyasar seluruh masyarakat kecil.
Sebelumnya, kebijakan pengampunan pajak mencuat dan dianggap merugikan karena ada bumbu-bumbu ancaman denda 200 persen jika tidak mengikuti program pengampunan pajak.
Penulis : Vito Adhityahadi
Sumber : netralnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar