Tak Ikut Tax Amnesty Tapi Ingin Betulkan SPT, Begini Caranya

Image result for tax amnesty

Jakarta. Masyarakat tidak diharuskan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty, khususnya yang berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Skema pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bisa dilakukan bila selama ini ada harta yang belum masuk SPT.

Skema ini sebenarnya sudah ada dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana wajib pajak diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT tahunan yang telah dilaporkan.

Bagaimana caranya?

Pembetulan SPT bisa dilakukan dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem online yaitu e-filing. Ada formulir pembetulan yang diisi, kemudian membayar biaya administrasi untuk orang pribadi sebesar Rp 100.000.

“Kalau untuk SPT berarti kembali kepada ketentuan umum,” ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan, Suryo Utomo, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8).

Dalam pembetulan SPT, bila ada komponen yang belum dikenakan pajak, maka wajib pajak harus membayar kekurangan. Harta yang dilaporkan akan dicek kembali oleh petugas pajak.

“Kalau merasa ada bagian yang belum dipajaki, akan dilaporkan belum sepenuhnya. Nanti sampai pada titiknya, mungkin pelaporan pajak belum benar, kita bisa melakukan uji menegakan hukum,” paparnya.

Sumber : medanbisnisdaily.com

Penulis : Muhammad Iqbal

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar