Jakarta. Masyarakat tidak diharuskan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty, khususnya yang berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Skema pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bisa dilakukan bila selama ini ada harta yang belum masuk SPT. |
| Skema ini sebenarnya sudah ada dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana wajib pajak diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT tahunan yang telah dilaporkan.
Bagaimana caranya? Pembetulan SPT bisa dilakukan dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem online yaitu e-filing. Ada formulir pembetulan yang diisi, kemudian membayar biaya administrasi untuk orang pribadi sebesar Rp 100.000. “Kalau untuk SPT berarti kembali kepada ketentuan umum,” ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan, Suryo Utomo, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). Dalam pembetulan SPT, bila ada komponen yang belum dikenakan pajak, maka wajib pajak harus membayar kekurangan. Harta yang dilaporkan akan dicek kembali oleh petugas pajak. “Kalau merasa ada bagian yang belum dipajaki, akan dilaporkan belum sepenuhnya. Nanti sampai pada titiknya, mungkin pelaporan pajak belum benar, kita bisa melakukan uji menegakan hukum,” paparnya. |
Sumber : medanbisnisdaily.com
Penulis : Muhammad Iqbal
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar