Metrotvnews.com, Jakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya, pengajuan judicial review adalah hak setiap warga negara. Bahkan, ia mengatakan siap hadir ke persidangan.
“Meskipun tidak siap, tapi kita siap untuk mendukung pemerintah. UU ini kan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR,” ujar Taufik, usai menghadiri rapat Paripurna DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Adanya pengajuan judicial review dari Muhammadiyah itu, kata Taufik, menjadi peringatan bagi pemerintah dan DPR agar ke depannya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam menetapkan sebuah UU. Sebab, masyarakat juga mengawasi setiap kebijakan yang diambil pemerintah dan kementerian/lembaga.
“Masyarakat memiliki hak untuk uji materi terhadap UU yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi masyarkat yang berkembang, yang dirasakan pada saat situasi tertentu,” kata politikus PAN itu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, mengaku mendengar keresahan masyarakat perihal UU Tax Amnesty.
Undang-Undang Pengampunan Pajak memunculkan keresahan di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang setiap saat berpotensi jadi korban salah sasaran pelaksanaan UU itu. Dari target menyasar segelintir orang kaya yang menyimpan kekayaannya di luar negeri, justru belakangan malah merepotkan dan mengancam semua warga negara yang notabene tak pernah berurusan dengan persoalan pajak.
Karena itu, menurut Busyro, sebelum banyak korban salah sasaran, Muhammadiyah perlu mendorong evaluasi atas amnesti pajak dengan judicial review. “Kecuali pemerintah mau menunda untuk mengkaji lagi, tak perlu ada judicial review,” ujarnya.
Usulan judicial review atas UU Tax Amnesty itu tercantum dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah yang digelar di Yogyakarta, 26-28 Agustus.
Dia mengatakan, UU Tax Amnesty telah melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945. Di antaranya Pasal 1 ayat 2 tentang kedaulatan di tangan rakyat, Pasal 1 ayat 3 tentang prinsip negara hukum, Pasal 33, dan Pasal 28 tentang HAM.
“Pasal-pasal itu erat istilahnya dengan demokrasi dan HAM. Semestinya, UU Tax Amnesty memenuhi prosedur demokrasi,” kata Busyro.
Penulis: Gervin Nathaniel Purba
Sumber: metrotvnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar