![]()
MEDAN – Sekitar 25 orang peserta wajib pajak mengikuti sosialisasi Tax Amnesty (pengampunan pajak) di Gedung Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Utara, Rabu (31/8/2016).
Sosialiasi pengampunan pajak telah berulang kali dilakukan untuk mengajak wajib pajak turut serta pada program pengampunan pajak. Sosialisasi juga sudah diadakan dengan wajib pajak, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Kepolisian.
Dalam sosisalisasi tersebut turut hadir Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Ellen Hidayat, Kepala Bidang Pelayanan Penerangan Humas Direktorat Jenderal Pajak Sumut, Marslinus Simbolon, dan Bagian Penelah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak Sumut, Rudy Vincentius.
Para peserta diberikan pemahaman secara mendetail mengenai apa dan bagaimana mengenai amnesti pajak sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy sebagai pemateri sosialisasi bilang Tax Amnesty merupakan hak untuk wajib pajak.
“Tax Amnesty itu hak wajib pajak. Bisa diikuti dan bisa juga tidak diikuti. Ketentuannya jika anda mengikuti tax amnesty mengikuti ketentuan undang-undang Tax Amnesty. Tapi jika tidak mengikuti akan berlaku ketentuan undang-undang PPh,” ujar Bagian penelaah dan keberatan, Rudy Vincentius.
Rudi menerangkan wajib pajak dapat menyampaikan permohonan amnesti pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, ungkap dan bayar tebusan, sampaikan surat pernyataan harta beserta lampiran, dalam waktu 10 hari kerja terbit surat keterangan pengampunan pajak.
“Ikut Tax Amnesty pajak hanya bayar pokok jumlah pokok pajak yang belum dilunasi saja. Tidak akan dikenai sanksi administrasi dan pidana. Jadi sangat menguntungkan para wajib pajak,” kata Rudi.
Ia juga mengatakan pembayaran tidak dapat dilakukan di semua tempat, melainkan hanya di 77 bank partisipan. Seperti Bank BTN, Mandiri, BRI, BNI dan lainnya.
Permohonan pengampunan pajak dibagi menjadi tiga periode. Pertama, akan berakhir di 30 September 2016. Kedua, 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. Ketiga, 1 Januari 2017 hingga 31 maret 2017.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Sumber : tribunnews.com
Penulis : Elvira Lieshanty Febryza
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar