Kebijakan investasi dana repatriasi ke sektor riil untuk kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty ) sudah diterbitkan.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 122 Tahun 2016, menyebutkan secara detail tentang penempatan dana repatriasi, di antaranya pengalihan dana harus dalam rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama.
Bank persepsi yang bertindak sebagai gateway buat investasi di luar pasar keuangan adalah bank yang ditunjuk sebagai gateway oleh menteri keuangan untuk investasi di pasar keuangan. Selain itu, untuk investasi di dalam negeri, PMK mengatur paling singkat tiga tahun sejak dana dialihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus melalui bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
Selanjutnya, dana tersebut dapat dialokasikan pada investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Investasi sektor riil sesuai prioritas dari pemerintah. Investasi langsung pada perusahaan di dalam negeri. Investasi sektor properti dengan catatan tidak diperkenankan proyek properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Dalam PMK yang segera disosialisasikan itu ditegaskan pula bahwa dana yang ditanam pada sektor riil, jangan harap bisa dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu tiga tahun.
Meski demikian, pemilik dana tetap diberi keleluasaan mengalihkan dananya sepanjang dalam wilayah Indonesia melalui transaksi jualbeli atau kegiatan komersial. Adapun perpindahan dana antar bank persepsi dapat dilaksanakan sebelum berakhirnya jangka waktu investasi. Sampai saat ini, pemerintah telah menunjuk 18 bank persepsi meliputi semua bank milik negara, sejumlah bank swasta papan atas, cabang bank dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia, dan bank pembangunan daerah (BPD).
Untuk investasi sektor riil, pemerintah telah menawarkan sejumlah proyek yang menantang. Misalnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengajak pemilik dana repatriasi untuk berinvestasi pada sektor hortikultura di Jawa Barat. Tawaran Menteri Rini tersebut menantang dengan skema joint venture bersama BUMN perkebunan dengan tingkat kepemilikan hingga 80%.
Mantan menteri perindustrian era Presiden Megawati Soekarno Putri itu mengharapkan dana repatriasi yang mengalir ke BUMN sedikitnya sebesar Rp300 triliun. Karena itu, Menteri Rini telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi pemilik dana repatriasi untuk menggarap proyek infrastruktur milik BUMN, baik yang sudah berjalan maupun yang sedang disiapkan. Rini menjamin proyek perusahaan negara yang ditawarkan kepada pemilik dana repatriasi akan memberikan imbal hasil yang menjanjikan.
Kalau ajakan Menteri BUMN itu terwujud maka ketergantungan perusahaan pelat merah terhadap suntikan dana dari penyertaan modal negara (PMN) bakal berkurang. Meski dana yang masuk dari hasil program pengampunan pajak masih kecil atau hampir sekitar Rp12 triliun selama tiga pekan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim telah berimbas positif bagi perekonomian nasional.
Indikator positif itu seperti dinyatakan Presiden tercermin dari kenaikan cadangan devisa yang meningkat tajam, dari USD103 miliar menjadi USD111 miliar. Ke depan, apabila program pengampunan pajak berjalan sesuai harapan, mantan wali kota Solo itu meyakini terjadi penguatan nilai tukar rupiah yang signifikan, peningkatan likuiditas perbankan yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara. Sebelumnya, pemerintah menengarai bahwa dana milik warga negara Indonesia di luar negeri mencapai sekitar Rp11.000 triliun.
Sikap pemerintah yang begitu optimistis bisa meraih dana sebanyak-banyaknya lewat kebijakan pengampunan pajak memang sangat beralasan. Setiap pemerintah menggelar acara sosialisasi program pengampunan pajak selalu dibanjiri ribuan wajib pajak. Hanya, hasilnya masih kecil dibandingkan dengan peminat sosialisasi. Mengapa demikian?
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxiation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, pemerintah belum memberikan kepastian kepada wajib pajak, yakni kepastian cara pandang yang sama antar penegak hukum soal kebijakan pengampunan pajak. Masih ada kekhawatiran wajib pajak dipidanakan di kemudian hari.
Sumber : KORAN SINDO
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar