Rencana Pajak 2022: Tax Amnesty II & PPN Naik Jadi 12%!

Infografis: Simak! Tarif Baru Pajak Perusahaan & Orang Kaya Berlaku 2022

Pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan pajak di tengah tekanan pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan perpajakan diambil mulai dari kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang kaya dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pengampunan pajak atau tax amnesty.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk program pengampunan pajak jilid II, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dua skema tarif. Dalam draft RUU KUP dijelaskan bahwa wajib pajak dapat mengungkapkan bahwa harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

“Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang,” jelas Pasal 37B ayat (2).

Masa periode tax amnesty adalah 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021. Seperti yang sebelumnya maka pengampunan yang diberikan adalah untuk sanksi administratif dan pidana.

“Tarif yang ditetapkan sebesar 15% atau 12,5% bagi WP yang menyatakan menginvestasikan harta bersih ke dalam instrumen surat berharga negara,” seperti dikutip Pasal 37B ayat (7).

Periode repatriasi investasi di SBN yang ditentukan oleh pemerintah di pasar perdana paling lambat pada 31 Maret 2022 dan dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun sejak investasi ditempatkan.

Adapun dasar pengenaan pajak yang dimaksud yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Sementara itu, nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan nilai normal untuk harta berupa kas atau setara kas.

Kemudian nilai harta berdasarkan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni nilai jual objek pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor.

Juga berdasarkan nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di BEI.

Nilai harta juga berdasarkan nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau suku yang diterbitkan oleh perusahaan.

“Sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir.”

Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

RUU KUP juga mencantumkan opsi deklarasi tambahan penghasilan pasca tax amnesty 2016. Tarifnya PPh final yang diberlakukan lebih tinggi, yaitu 30%. Namun wajib pajak bisa mendapatkan 20% bila investasi di SBN.

Sementara atas tambahan penghasilan yang gagal atau tidak memenuhi ketentuan investasi dikenakan tambahan PPh final 15% atas temuan DJP dan penerbitan SKP kurang bayar atau 12,5% atas inisiatif wajib pajak mengungkapkan tambahan penghasilan dan menyetorkan PPh terutang.

Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam RUU KUP tersebut juga terungkap bahwa Sri Mulyani akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini sebesar 10%.

“Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%,” demikian tertulis pada pasal 7 ayat 1.

Adapun pada ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk selanjutkan akan dilakukan pembahasan pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Pada ayat 2 dijelaskan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Pasal 7A ayat 1 menerangkan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3, yakni atas:

1. penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
2. impor barang kena pajak tertentu; dan
3. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Selanjutnya pada Pasal 7A ayat 2 menerangkan tarif berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

Berikutnya pada ayat 3, tertuang sebagai berikut. “Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Infografis: 10 Negara dengan Populasi Orang Kaya Terbanyak di Dunia

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Sri Mulyani juga menaikkan tarif PPh untuk orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar menjadi 35%. Tarif baru ini akan mulai berlaku di tahun depan.

Dengan kenaikan ini, maka golongan tarif pajak tahun depan menjadi 5 lapis dari saat ini yang hanya 4 lapis.

Berikut tarif PPh orang pribadi yang ditetapkan pada tahun depan:

  • Orang yang berpenghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan berlaku tarif pajak 5%
  • Orang yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta berlaku tarif pajak 15%
  • Orang yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta berlaku tarif pajak 25%
  • Orang yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar berlaku tarif pajak 30%
  • Orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif pajak 35%.

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: