
Ekonom senior Rizal Ramli menyoroti rencana pemerintah untuk melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri ini menyebut tax amnesty jilid II terlalu terburu-buru.
“Tax amnesty pertama aja gagal, nah mau dibikin yang kedua,” cetus Rizal Ramli saat berbincang dengan pelawak sekaligus mantan anggota DPR RI, Tubagus Dedi Suwendi Gumelar alias Miing Bagito dan Gigin Praginanto, dikutip Pojoksatu.id dari kanal YouTube Bravos Radio Indonesia, Sabtu (5/6).
Menurut Rizal Ramli, di negara lain rentang waktu antara amnesty pertama dan kedua itu sekitar 10 tahun.
“Ini baru berapa tahun, dimulai lagi,” ucap mantan Menko Maritim dan Sumber Daya ini.
Rizal menyebut tax amnesty jilid II ini sangat diinginkan oleh para pejabat korup.
“Siapa yang kepengen banget agar tax amnesty II ini hadir? Sebagian besar itu pejabat-pejabat koruptor,” jelas Rizal.
Rizal menyebut para pejabat korup akan memanfaatkan kesempatan ini untuk melaporkan kekayaannya yang disimpan di luar negeri.
“Misalnya ada yang korup sekian triliun, uangnya pasti ditaro di luar (negeri). Ada taxt amnesty II, pasti dia akan laporkan,” ucapnya.
“Asal bayar pajaknya 4 persen, itu udah diputihkan. Jadi ini pemutihan dari kejahatan perpajakan,” pungkas Rizal Ramli.
Beda dari Tax Amnesty Jilid I
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk kembali melaksanakan program pengampun pajak atau tax amnesty jilid II.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tax amnesty jilid II akan berbeda dengan program tax amnesty jilid I yang diselenggarakan pada 2016.
Prinsipnya, pemerintah ingin memfasilitasi wajib pajak (WP) yang memiliki niatan untuk patuh membayar pajak, namun ada ketakutan akan sanksi.
“Bukan memberikan amnesti seperti 2016, tetapi mendorong yang betul-betul ingin patuh tetapi sekarang ini khawatir atau gamang atau berat karena sanksi, boleh difasilitasi,” kata dia dalam webinar Infobank
Sumber: pojoksatu.id
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan