Rencana Sri Mulyani: Sukarela Ungkap Harta Bebas Sanksi Pajak

Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan melanjutkan reformasi perpajakan baik dari sisi administrasi maupun kebijakan di tahun depan. Ini dilakukan salah satunya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

Ini tertuang dalam presentasi Sri Mulyani dalam rapat bersama dengan Badan Anggaran DPR RI yang membahas tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Untuk mendorong kepatuhan ini, maka Sri Mulyani akan mengatur ulang sanksi administratif pajak yang selama ini dikenakan bagi wajib pajak. Dalam hal ini, Sri Mulyani akan menghapuskan sanksi bagi wajib pajak yang secara sukarela melaporkan hartanya.

“Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” ditulis dalam paparan tersebut yang dikutip Senin (7/6/2021).

Namun dengan syarat bahwa harta tersebut harus diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN). “Tanpa pengenaan sanksi, dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara,” isi paparan tersebut.

Adapun pengungkapan kewajiban perpajakan secara sukarela bisa dilakukan melalui dua cara, yakni:

Pertama, Pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi Pengampunan Pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam Pengampunan Pajak.

Kedua, Pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019.

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: