Amnesti Pajak, DPR Pertanyakan Pengejaran Wajib Pajak Besar

6TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi XI mempertanyakan komitmen pemerintah mengejar wajib pajak besar untuk mengikuti program itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat terkait  program tax amnesty hari ini.

Dalam rapat itu Sri menegaskan komitmennya untuk fokus pada wajib pajak besar. “Apakah kami akan memfokuskan kepada yang besar-besar? Tentu saja,” kata Sri Mulyani di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.

“Tentu kami akan memaksimalkan upaya dengan return paling besar dan risk paling kecil, dan itu adalah wajib pajak yang tadi sudah diidentifikasi,” tambahnya.

Menurut Sri, keikutsertaan wajib pajak besar dalam program amnesti pajak membutuhkan proses. Karena itu, Sri terus meminta kepada seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk memfokuskan sosialisasi kepada wajib pajak besar. “Kepada the top of tax payer di masing-masing daerah,” tuturnya.

Namun, Sri tidak akan menutup kemungkinan dengan adanya kelompok masyarakat yang belum memiliki NPWP yang ingin mengikuti program amnesti pajak. “Bisa saja ada wajib pajak yang sama sekali belum punya NPWP dan ternyata mereka datang dengan harta cukup besar,” katanya.

Sri menegaskan, tujuan pemerintah melalui program amnesti pajak adalah menciptakan semangat kebersamaan untuk membiayai program-program pembangunan. “Oleh karena itu, siapa saja yang punya potensi keekonomian, dia harus melakukan kewajiban sebagai warga negara yang baik, yakni membayar pajak,” ujarnya.

Menurut Sri, sosialisasi dari pemerintah yang selama ini digelar juga ditujukan agar masyarakat tidak merasa bahwa membayar pajak adalah eksploitasi. “Tapi konsekuensi sebagai WNI yang harus ikut mendanai aktivitas republik ini. Memang ini journey yang panjang oleh karena itu kami akan mengelola sebaik mungkin,” katanya.

 

Penulis : Angelina Anjar Sawitri

Sumber : tempo.co

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar