TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) memicu informasi simpang siur.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan, tidak wajib mengikuti program pengampunan pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, hal itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016, sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
“Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu punya nomor pokok wajib pajak (NPWP), tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani, tidak perlu untuk ikut program ini,” ujar Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Penulis: Ridwan Hardiansyah
Sumber: tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
suwandidjari@hotmail.com
Dikirim dari perangkat Samsung saya
SukaSuka