Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih menggodok relaksasi insentif yang diajukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni penawaran tender, atau tender offer. Kajian mendalam dilakukan, agar instrumen ini dapat benar-benar mendukung program pengampunan pajak, atau tax amnesty yang sedang dilakukan pemerintah.
Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, finalisasi insentif itu sedang dilakukan. Rencananya minggu depan akan diumumkan ke publik.
“Jangan sampai ada dampak yang kemudian ada ketentuan lain yang barang kali ada kaitannya dan perlu disesuaikan lagi,” katanya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2016.
Menurut Nurhaida, pihaknya sangat berhati-hati tetapkan aturan ini. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan dengan otoritas lain, yang akhirnya membuat bingung investor.
“Jadi, lihat secara detail, supaya satu kali mengubah, kemudian sudah bisa berlaku dan tidak ada ketentuan lain yang terlanggar,” tuturnya.
Nurhaida menegaskan, nantinya yang bisa mendapatkan insentif relaksasi tender offer harus melakukan proses repatriasi tax amnesty. Jika tidak, ketentuan tetap berlaku seperti biasanya.
“Karena, memang tujuannya untuk mempermudah. Jadi, kalau untuk katakanlah terjadi tender offer, itu kan biasanya adanya take offer. Kalau take offer biasa, bukan dalam rangka tax amnesty, tentu ketentuannya tetap harus berlaku,” ujarnya.
Sumber : VIVANEWS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar