TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjawab kebingungan publik, Joko Widodo menegaskan bahwa menjadi peserta kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah hak setiap orang, bukan suatu kewajiban.
“Ini kan hak, bukan kewajiban lho,” ujar Presiden di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (30/8/2016).
Dengan demikian, Presiden mengatakan setiap pembayar pajak besar ataupun kecil tidak mesti mengikuti kebijakan ini.
“Kalau kamu wajib, seluruh masyarakat misalnya harus wajib itu baru ramai. Ini kan hak, yang gede pun sama saja kan, bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak,” kata Presiden.
Jokowi menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan aturan untuk mempertegas subyek yang bisa menjadi peserta tax amnesty.
“Sudah keluar peraturan Dirjen Pajak yang disitu kurang lebih mengatakan untuk, misalnya petani, nelayan, pensiunan, sudah lah enggak perlu menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty,” kata Presiden.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Sumber: tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar