Mau Laporkan Harga Rumah di Tax Amnesty, Ini Caranya

Hasil gambar untuk harga rumahJakarta -Program pengampunan pajak atau tax amnesty berlangsung sampai dengan 31 Maret 2017. Animo masyarakat terlihat cukup tinggi untuk mengikuti program tersebut, sehingga banyak muncul pertanyaan teknis.

Salah satunya, cara menentukan harga rumah untuk dilaporkan dalam tax amnesty. Contohnya, rumah dibeli dengan harga Rp 100 juta pada beberapa tahun yang lalu dan sekarang nilainya menjadi Rp 100 miliar. Angka mana yang dilaporkan?

Kepala Subdit Perencanaan, Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Tunjung Nugroho, dalam seminar properti di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Senin (28/8/2016) memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Tunjung menjelaskan, bahwa penentuan harga diserahkan sepenuhnya kepada peserta tax amnesty. Harga dianggap wajar sesuai dengan yang berlaku pada Desember 2015.

“Jadi harga tadinya Rp 100 juta menjadi Rp 100 miliar. Kalau dianggap Rp 100 miliar adalah harga yang wajar ya silakan cantumkan. Karena Rp 100 miliar itu kan harga imaginer. Siapa yang bisa membuktikan. Nggak bisa juga kan,” paparnya.

Tunjung memastikan bahwa pihaknya tidak akan menilai kembali harta yang sudah dilaporkan tersebut.

“Karena itu kan berdasarkan penilaian sendiri. Undang-Undang mengatur seperti itu. Sehingga tidak mungkin kita juga bakal menilai kembali. Dan yang paling penting, harga itu kan tidak ada baseline-nya. Jadi makanya diserahkan ke wajib pajak,” pungkasnya.

Penulis: Maikel Jefriando

Sumber: detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar