“Terdapat 2.216 WP yang tidak pernah membayar pajak. Atau sekira 31 persen dari WP yang menyampaikan Surat Penyertaan Harta (SPH). Membayar tebusan Rp109,5 miliar dan deklarasi Rp6,3 triliun,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantornya, Jakarta, Senin (22/08/2016).
Selain itu, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini terdapat 321 wajib pajak baru sejak 1 Januari 2016, atau 4,5% dari WP yang menyampaikan SPH (surat pernyataan harta). Membayar tebusan Rp15,4 miliar, dan deklarasi aset Rp954 miliar. Dan, 253 di antaranya memiliki NPWP dan telah mengikuti program pengampunan pajak.
Menurut Sri Mulyani, program pengampunan pajak ini telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Termasuk kalangan UMKM yang tidak memiliki batas waktu periode dari keistimewaan bunga yang diberikan oleh pemerintah.
Untuk itu kata dia, akan ada dana yang cukup besar akan masuk ke Indonesia pada periode pertama tax amnesty ini, di mana ratenya paling kecil yakni 2%.
“Kami sudah konsultasi dengan berbagai pihak, wajib pajak besar butuh waktu untuk arrangement hukum yang harus dilakukan karena banyak harta yang di luar. Diperkirakan jumlah besar akan masuk September karena mau rate rendah dan pada saat sama ingin selesaikan masalah keuangan dan legalnya agar bisa comply dengan tax amnesty,” tandasnya.
Sumber: INILAH
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar