Menkeu: 2.216 Wajib Pajak Sembunyikan Aset

c2236-amnestipajak

“Terdapat 2.216 WP yang tidak pernah membayar pajak. Atau sekira 31 persen dari WP yang menyampaikan Surat Penyertaan Harta (SPH). Membayar tebusan Rp109,5 miliar dan deklarasi Rp6,3 triliun,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantornya, Jakarta, Senin (22/08/2016).

Selain itu, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini terdapat 321 wajib pajak baru sejak 1 Januari 2016, atau 4,5% dari WP yang menyampaikan SPH (surat pernyataan harta). Membayar tebusan Rp15,4 miliar, dan deklarasi aset Rp954 miliar. Dan, 253 di antaranya memiliki NPWP dan telah mengikuti program pengampunan pajak.

Menurut Sri Mulyani, program pengampunan pajak ini telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Termasuk kalangan UMKM yang tidak memiliki batas waktu periode dari keistimewaan bunga yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk itu kata dia, akan ada dana yang cukup besar akan masuk ke Indonesia pada periode pertama tax amnesty ini, di mana ratenya paling kecil yakni 2%.

“Kami sudah konsultasi dengan berbagai pihak, wajib pajak besar butuh waktu untuk arrangement hukum yang harus dilakukan karena banyak harta yang di luar. Diperkirakan jumlah besar akan masuk September karena mau rate rendah dan pada saat sama ingin selesaikan masalah keuangan dan legalnya agar bisa comply dengan tax amnesty,” tandasnya.

Sumber: INILAH

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar