
JAKARTA – Undang-Undang (UU) Pengampuanan Pajak atau Tax Amnesty bisa menyebabkan hadirnya kegaduhan, kekacauan, serta kerusuhan massal bagi kepentingan ekonomi rakyat Indonesia, khususnya pengusaha kecil dan menengah.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas saat menggelar jumpat pers di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). “Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan melakukan judicial review (JR) terhadap UU Tax Amnesty,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar, mengatakan bahwa pihaknya melihat ada agenda tidak baik dalam UU Pengampunan Pajak.
“Pertama, secara garis besar kita melihat mengandung unsur pemufakatan jahat sejak awal. Secara historis dan kronologi itu dimulai dari yang disebut UU Pengampunan Nasional, kemudian berubah menjadi tax amnesty yang intinya mengampuni dosa-dosa para koruptor,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, UU Tax Amnesty tidak menyasar ke para pengusaha besar dan pengemplang pajak yang dananya berada di luar negeri. “Pak Jokowi tidak memahami secara detail. Yang banyak diburu itu yang patuh bayar pajak, terutama kelompok kecil-menengah,” ujar Dahnil.
Sekadar diketahui, Muhammadiyah akan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muhammadiyah menilai bahwa UU tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Penulis : Ferio Pristiawan Ekananda
Sumber : OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar