Realisasi Dana Repatriasi Belum Sampai 1 Persen

tax5

JAKARTA – Realisasi dana repatriasi dari program pengampunan pajak alias tax amnesty masih seret. Dana repatriasi program itu baru terakumulasi sebesar Rp 1,26 triliun.

Secara total, dana realisasi amnesti pajak menyentuh Rp 36,82 triliun. Angka itu terakumulasi dari 6.495 wajib pajak (WP) per 18 Augustus 2016 lalu. Total dana amnesti pajak sebesar Rp 36,82 triliun itu berasal dari berbagai sumber.

Di antaranya dana uang tebusan sebesar Rp 748 miliar, harta deklarasi dalam negeri (Rp 31,10 triliun), harta deklarasi luar negeri (Rp 4,46 triliun), dan repatriasi ()Rp 1,26 triliun.

Selain itu, ada juga dana amnesti pajak sebesar Rp 36,82 triliun berasal dari luar negeri sebanyak Rp 4,46 triliun. Sedangkan sisanya berasal dari dalam negeri.

“Itu artinya, realisasi dana repatriasi baru 0,126 persen dari proyeksi Rp 1.000 triliun,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama akhir pekan lalu..

Hestu tetap mengapresiasi pertumbuhan WP melaporkan harta dan aset ke DJP. Maklum, saat rilis pada awal Juli lalu, baru 244 WP melakukan pelaporan. Tetapi,  pada minggu ketiga bulan Agustus, ada penambahan cukup signifikan.

Yakni sebanyak tiga ribu WP. Jadi, pada Juli jumlah WP telah berpartisipasi dalam program amnesti pajak sebanyak 244 WP. ”Pada minggu pertama Agustus bertambah 951 WP,” imbuh Hestu.

Lalu pada minggu kedua Agustus bertambah 2.300 WP. Pada minggu minggu ketiga Agustus sebanyak tiga ribu WP turut melaporkan asetnya. Itu merefleksikan ada akselerasi pelaporan.

Awareness masyarakat sudah mulai tinggi. ”Kami antisipasi keikutsertaan WP pada September. Di mana, tarif tebusan dua persen akan berakhir,” ulasnya.

Karena itu, Hestu mengimbau WP untuk tidak menunggu pelaporan aset hingga akhir September. Sebab, hal itu bakal mengganggu kenyamanan menyusul kantor pelayanan akan padat di penghujung September.

Meski begitu, DJP menggaransi akan menyajikan pelayanan maksimal untuk memperkuat jaring dalam menangkap WP. DJP akan memberi pelayanan pendaftaran tax amnesty melalui kantor wilayah (Kanwil) DJP tersebar pada 32 kanwil seluruh Indonesia.

Misalnya, kalau ada WP mau ikut tax amnesty dari Palembang tapi berada di Jakarta. WP itu tidak perlu melapor ke Palembang, bisa langsung di Jakarta.

DJP juga akan gencar menarik pajak negara dari WNI di luar negeri dengan membuka kantor pelayanan di Hongkong pada 22 Agustus dan di London awal September mendatang.

Sumber : JPNN

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar