SURABAYA – Amnesti pajak benarbenar memberikan dampak dalam penjualan properti di Kota Pahlawan. Bahkan, kenaikan properti mencapai 30persen setelah pemberlakuan amnesti pajak di Indonesia.
Direktur Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi menuturkan, memasuki awal semester kedua 2016 ini terus mengalami tren positif di dunia properti. Penjualan properti yang sempat macet pada akhir 2015 sudah tak terjadi lagi. Pemberlakuan amnesti pajak menjadi puncak penjualan properti di Indonesia.
“Kalau dihitung kenaikannya bisa sampai 30 persen. Semua ini tak bisa lepas dari kebijakan pemerintah dalam memberlakukan amnesti pajak,” ujar Sutandi.
Dia mengatakan, untuk tahap awal ini bisa diketahui pada akhir September nanti. Namun, saat ini sudah banyak perubahan terkait tren positif properti yang semakin diminati masyarakat. Pihaknya memprediksi puncak penjualan properti akan terjadi pada tahap kedua pemberlakuan amnesti pajak.
“Hunian yang harganya di atas Rp1 miliar mudah terjual. Para pembeli yang dulu bingung menambah aset, kini mulai dipermudah dengan ada amnesti pajak,” ungkapnya.
Pilihan properti, katanya, memang dirasakan paling masuk akal untuk berinvestasi bagi banyak orang. Mereka yang sebelumnya takut membeli karena masih ada tunggakan pajak kini bisa berinvestasi. Apalagi harga properti tak ada tren penurunan. Bagi para pemegang uang, mereka tentu ingin mengambil keuntungan dalam situasi bagus seperti saat ini.
“Dari pada dana itu menganggur. Tentu lebih baik ada peningkatan nilai. Pilihan itu akhirnya jatuh pada properti,” katanya.
Dia menjelaskan, semester kedua ini juga menjadi waktu paling tepat membeli properti. Puncak harga properti yang bagus akan terjadi menjelang penutupan kebijakan amnesti pajak nanti. Dengan begitu para pembeli bisa merasakan langsung keuntungan dalam waktu singkat.
Sementara GM Marketing PT Pakuwon Jati Tbk, Agung Nugroho menuturkan, para pembeli properti yang berimbas kebijakan amnesti pajak memang banyak memilih hunian premium.
Rata-rata pilihan yang diambil di atas Rp1 miliar. Di Surabaya, katanya, pilihan hunian premium sudah banyak. Para pembeli tak kesulitan memilih berbagai jenis hunian. Salah satunya hunian yang ada di atas mal dengan akses langsung ke pusat perbelanjaan. “Saat ini end user harus bisa bersaing cepat dengan para investor. Mereka yang selama beberapa tahun terakhir menahan diri membeli hunian kini mulai gencar untuk berburu setelah berlakunya amnesti pajak,” katanya.
Aset WNI di Singapura Terus Dipantau
Pemerintah mendorong warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki aset di Singapura untuk merepatriasi lebih banyak aset melalui program amnesti pajak. Seandainya hanya melakukan deklarasi tanpa merepatriasi aset, pemerintah akan terus memantau aset tersebut dan memastikan mereka membayar pajak dengan benar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejak ditunjuk sebagai menkeu dirinya mendapatkan tugas utama untuk menarik aset milik WNI di luar negeri sebanyak- banyaknya meski undang- undang amnesti pajak memberikan pilihan kepada wajib pajak (WP) untuk mendeklarasi atau merepatriasi asetnya.
“Tentu kami akan coba repatriasi dengan berbagai macam kesiapan yang kami lakukan. Perbedaan repatriasi dan deklarasi adalah jumlah rate . Dari sisi itu kami berupaya keras kalaupun mereka di luar negeri kalau subjek pajak mereka harus tetap bayar pajak,” kata Sri Mulyani di Jakarta.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, hingga kemarin total harta yang dideklarasikan mencapai Rp45,6 triliun, terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp39,6 triliun dan luar negeri Rp6 triliun. Adapun dana yang direpatriasi sebesar Rp1,52 triliun dan uang tebusan dari program amnesti pajak mencapai Rp951 miliar.
Mengacu data Kemenkeu per 20 Agustus 2016, sebagian besar dana deklarasi dan repatriasi berasal dari Singapura. Jumlah harta WNI di Singapura yang dideklarasikan sebesar Rp4,799 triliun dan repatriasi Rp1,086 triliun. Berada di urutan kedua harta WNI di Australia dengan deklarasi sebesar Rp616 miliar dan repatriasi Rp15 miliar, kemudian Hong Kong dengan deklarasi Rp124 miliar dan repatriasi Rp71 miliar.
Selebihnya deklarasi dan repatriasi dari aset-aset WNI di Malaysia, Amerika Serikat, China, Kanada, Selandia Baru, dan Inggris Raya. Sri Mulyani menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah regulasi untuk mendorong agar proses repatriasi berjalan lebih mulus. Berbagai regulasi yang dikeluarkan dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan (PMK) tak lepas dari permintaan WNI di luar negeri yang menyatakan niatnya untuk merepatriasi asetnya ke dalam negeri. “Mereka minta supaya gateway -nya ditambah, saya tambah. Kalau mau investasi di sektor nonkeuangan, saya keluarkan PMK,” katanya.
Sri Mulyani mengungkapkan, saat melakukan sosialisasi amnesti pajak di Singapura pada awal Agustus lalu dirinya bertemu dengan otoritas Singapura. Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Singapura menyatakan komitmennya mendukung penuh kebijakan amnesti pajak di Indonesia. “Dari sisi pemerintah, mereka mendukung pelaksanaan tax amnesty, bahkan kita juga ketemu investment banker supaya mereka compliance dengan pelaksanaan tax amnesty . Kita akan terus monitoring,” kata Sri Mulyani.
Salah satu regulasi yang segera diterbitkan untuk mendorong repatriasi adalah PMK yang mengatur kemudahan pengalihananakperusahaanbertujuan khusus atau special purpose vehicle (SPV) dari luar negeri ke Indonesia. Regulasi itu ditujukan supaya proses pengungkapan harta, khususnya repatriasi, bisa dilakukan.“Jangan lagi disembunyikan di tax haven ,” katanya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti yang menyusun regulasi tersebut menyatakan, berdasarkan UU Amnesti Pajak, wajib pajak (WP) yang memiliki SPV dan mengikuti program amnesti pajak harus mengungkap SPV, termasuk harta yang dimiliki melalui SPV. “Setelah itu SPV-nya juga harus berubah menjadi perusahaan Indonesia,” ujarnya.
Astera menyatakan, sesuai dengan ketentuan, proses pengalihan, baik saham, tanah maupun bangunan yang dimiliki SPV, akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) final sebesar 5persen.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar