Khawatir Target Tax Amnesty Tak Tercapai, DPR Berencana Panggil Sri Mulyani

c571d-tax2bamnesti

JAKARTA—Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengkhawatirkan target pendapatan negara lewat kebijakan pengampunan pajak (tax anesty) tak tercapai mengingat sampai saat ini baru mencapai sekitar Rp1 triliun.

Menurutnya, pencapaian yang masih jauh di bawah target itu akan ikut mempengaruhi postur APBN 2016 sekaligus akan menghambat tingkat pertumbuhan ekonomi. Dia memperkirakan pemasukan uang negara dari kebijakan tax amnesty paling tinggi sampai akhir tahun ini sebesar Rp20 triliun.

“Ya, kalau kekhawatiran pasti kita khawatir karena target (pemasukan tax amnesty) kita pada 2016 adalah Rp165 triliun. Sementara kini baru Rp1 triliun, masih jauh dari harapan,” ujarnya usai pengukuhan dirinya sebagai Ketua Komisi XI DPR yang membidangi masalah keuangan tersebut.

Mekeng ditunjuk oleh Partai Golkar menjadi Ketua Komisi XI DPR menggantikan politisi Ahmadi Noor Supit.

Lebih jauh Mekeng mengatakan dari pemantauan di lapangan, salah satu penyebab kegagalan pencapaian pemasukan dari kebijakan Tax Amnesty adalah masalah sosialisasi. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan aparat pajak di daerah lebih bersifat mengancam. Hal itu berbeda dengan apa yang dilakukan di tingkat pusat yang terlihat lebih elegan.

“Mereka menyampaikan sosialisasi ada kesan mereka mengancam. Ini harus distandarkan sehingga orang justru tidak lari dari pajak,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (23/8/2016).

Terkait kondisi itu, Mekeng menyatakan akan memanggil Menkeu Sri Mulyani untuk rapat kerja di DPR.

“Kita akan panggil Menkeu hari Kamis untuk rapat kerja dengan dua agenda, pertama tentang tax amnesty dan kedua soal APBN 2016 dan 2017,” ujarnya.

Dalam kaitan itu, Mekeng menyebutkan para anggota legislatif akan menanyakan pemotongan APBN sebesar Rp133 triliun dan pada pos mana saja yang dipotong. “Itu akan kita perdalam nantinya,” tegasnya.

Sumber: BISNIS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar