Tak Wajib Ikut Amnesti Pajak, DJP Fasilitasi Masyarakat di Bawah PTKP

621a7-tax-amnesty

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal mengeluarkan peraturan yang memfasilitasi masyarakat dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp54 juta per tahun untuk membetulkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan.

Pasalnya, masyarakat di bawah PTKP tak diwajibkan untuk mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak. Mereka hanya diimbau untuk memperbaiki SPT.

“Kita (akan) keluarkan Peraturan Dirjen Pajak untuk yang di bawah PTKP itu hanya pembetulan SPT,” kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Hal ini karena adanya keresahan masyarakat, misalnya dalam hal ini pensiunan yang menganggap jika mereka tidak mengikuti tax amnesty maka mereka tidak dapat mendapatkan fasilitas penghapusan pajak terutang dan sanksinya, serta jaminan tidak diperiksa dan disidik untuk SPT.

Ken menjelaskan, mengikuti tax amnesty merupakan hak dari wajib pajak. Jika mereka tak berpartisipasi, mereka bisa membetulkan SPT tanpa dilakukan pemeriksaan.

“Jadi ini tugas untuk mengatasi keluhan masyarakat, termasuk yang pensiunan, penghasilan hanya semata-mata dari satu sumber‎, soal harga wajar, itu kan terserah WP. Ikut pembetulan itu enggak diperiksa kok,” jelas Ken.

Sumber: METROTVNEWS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar