JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyelesaikan persidangan uji materi Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak. Sebab sidang uji materi tentang beleid pengampunan pajak ini akan menjadi salah satu prioritas MK saat ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, penyelesaian persidangan uji materi UU tentang Pengampunan Pajak dilakukan agar penggugat tak kehilangan objek gugatannya. Sebab, batas waktu aturan Pengampunan Pajak hanya berlaku hingga Maret 2017. “Melihat urgensinya, maka (penyelesaian gugatan UU Pengampunan Pajak) akan diprioritaskan,” ungkapnya, Kamis (1/9).
Tapi, Arief memastikan, MK tetap menyidangkan gugatan beleid pengampunan pajak sesuai dengan tahapan yang diatur di peraturan MK.
Penyelesaian ini dilakukan lantaran masa berlaku UU ini terbatas.
Catatan saja, sejumlah kalangan menggugat UU Pengampunan Pajak ke MK. Salah satunya para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menggugat beberapa pasal dalam UU Pengampunan Pajak. Antara lain pasal 1 yang berisi ketentuan umum dan definisi tentang pengampunan pajak dan pasal 4 yang mengatur tentang tarif dan tata cara perhitungan uang tebusan. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, gugatan ini diajukan karena buruh menilai ada diskriminasi dari negara.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga berencana menggugat UU Pengampunan Pajak, pertengahan September ini. Muhammadiyah menilai aturan pengampunan pajak berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
Menko Perekonomian Darmin Nasution bilang, pemerintah tak melarang masyarakat menggugat UU Pengampunan Pajak. “Nanti pemerintah akan jawab di sidang,” katanya.
Penulis : Agus Triyono
Sumber : Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan