PP Muhammadiyah: Payung Hukum Pengampunan Pajak Mengandung Permufakatan Jahat

PP Muhammadiyah: Payung Hukum Pengampunan Pajak Mengandung Permufakatan Jahat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PP Muhammadiyah nampaknya sangat menolak adanya kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah.

Itu terbukti dari rencana pengajuan kembali uji materi ‎Undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak jika pada sidang uji mater yang digelar hari ini ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Banyaknya pihak yang dirugikan akibat penerapan UU Tax Amnesty tersebut menjadi panduan bagi kami untuk memasukan lagi rencana judicial Revieuw kalau hasilnya kali ini kalah di MK,” ujar Ketua Pemuda ‎PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, di Kantor PP Muhammadiyah, Rabu (31/8/2016).

Terdapat sejumlah alasan mengapa PP Muhammadiyah begitu keras menolak pemberlakuan pengampunan pajak.

Pertama menurut Dahnil dalam prakteknya UU pengampunan pajak hanya menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM).

“Awalnya disebutkan jika sasaran utama adalah pengusaha besar dan pengempalang yang (dananya) di luar negeri. Saya lihat pak Joko Widodo tidak melihat rinci tax amnesty ini. Di lapangan justru terjadi sebaliknya, kelompok usaha kecil menengah yang paling terancam sekarang ini,” katanya.

Selain itu menurutnya pembuatan UU Tax Amnesty tersebut telah cacat sejak awal.

Payung hukum pengampunan pajak mengandung pemufakatan jahat.

“Kalau teman-teman memperhatikan kronologis Pembuatan UU ini, yang pada awalnya disebut RUU Pengampunan Nasional yang diajukan bersama revisi UU KPK, RUU ini direvisi menjadi tax amnesty. ‎Sehingga itu mempunyai kandungan mengampuni dosa dosa koruptor. Kami melihat dari awal ada itikad tidak baik dari pembuatan UU ini,” ujarnya.

Sementara itu Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqodas mengatakan‎ sebaiknya pelaksanaan UU Tax Amnesty ditunda.

Pasalnya banyak laporan di lapangan terutama pelaku usaha kecil yang merasa resah dan terbebani.

“Satu bulan tax amnesty dijalankan sekarang ini perolehan uang dari pengampunan pajak dengan kegaduhan tidak seimbang,” ujarnya.

Penulis : Taufik

Sumber :  Tribunnews

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar