30 Agustus, uang tebusan tax amnesty baru 1,5 persen dari Rp 165 T

ilustraipajak2Merdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 2,49 triliun. Angka ini baru sebesar 1,5 persen dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun.

Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 2,1 triliun, dan Rp 148 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 7,02 miliar, dan Rp 237 miliar dari wajib pajak badan non UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.

Sementara itu, harta tax amnesty yang telah terkumpul sebesar Rp 120 triliun. Jumlah ini terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 93,9 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 16,5 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 9,34 triliun.

Selain itu, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty juga terus meningkat. Dari total harta yang dilaporkan sebesar Rp 120 triliun tersebut berasal dari 18.349 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Penulis :  Siti Nur Azzura

Sumber : merdeka.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar