Bos Pajak janji tak usut harta yang dilaporkan dalam tax amnesty

c4051-tax_law2balakazam123Merdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No.11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU No.11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam aturan tersebut, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) adalah sesuai dengan penilaian wajib pajak (WP) dan tidak akan dilakukan koreksi atau pengujian oleh Ditjen Pajak.

“Berapapun wajib pajak mengisi nilai wajar dalam SPH, tidak akan dilakukan pengusutan oleh Ditjen Pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteadi di kantornya, Selasa (30/8).

Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam mengisi formulir tax amnesty, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2016 tentang perubahan peraturan Dirjen Pajak nomor PER-07/PJ/2016 tentang dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

“Peraturan ini mengatur bahwa harta atau utang yang telah dilaporkan dalam SPT tahunan tidak perlu dirinci, namun cukup dituliskan jumlah total harta atau utang tersebut,” imbuhnya.

Namun, UU tax amnesty tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan uang tebusan dan/atau tunggakan pajak. Sehingga, wajib pajak diharapkan berupaya menyiapkan dana untuk membayar uang tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut wajib pajak.

“Sebab, masih banyak wajib pajak yang kesulitan untuk membayar uang tebusan,” jelas Ken.

Untuk itu, lanjut Ken, dalam rangka memanfaatkan tarif terendah, perlu diingatkan kepada masyarakat yang akan mengikuti amnesti pajak bahwa penentuan tarif uang tebusan yang berlaku adalah didasarkan pada saat dilakukannya penyampaian SPH oleh Wajib Pajak.

 

Penulis :  Siti Nur Azzura

Sumber : merdeka.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar