
Jakarta -Guna menambah jumlah perusahaan sekuritas yang menjadi pintu masuk atau gateway program tax amnesty, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengurangi kriteria nilai minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan sekuritas dari Rp 75 miliar menjadi Rp 25 miliar.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Efek BEI Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan hal ini ke Kementerian Keuangan guna memberikan kemudahan bagi perusahaan sekuritas untuk menjadi gateway.
“Kriteria agak dipermudah untuk perusahaan efek yang tadinya Rp 75 miliar menjadi Rp 25 miliar. Ini untuk jadi gateway, agar lebih banyak saja,” ujar Hamdi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
“Itu pun masih bahas di kementerian, apakah usulan kita disetujui, sepanjang memenuhi kriteria itu mereka bisa ikut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan, hal ini bisa saja dilakukan agar masyarakat yang mengikuti tax amnesty dapat memiliki lebih banyak pilihan dalam menemukan investasi yang paling ideal. Untuk itu, OJK juga terbuka dan menyetujui penambahan gateway selama syaratnya tercukupi.
“Kalau mau nambah itu silakan, asal dia memenuhi persyaratan,” ujar dia.
Pemerintah sendiri telah menetapkan 77 bank persepsi, 19 perusahaan sekuritas, dan 18 perusahaan Manajer Investasi (MI) sebagai gateway. BEI mensyaratkan tiga hal bagi perusahaan sekuritas yang ingin menjadi gateway: memiliki MKBD Rp 75 miliar, memiliki laba bersih yang terus terjaga, dan tidak pernah terlibat permasalahan yang menyebabkan suspensi dari BEI.
Penulis : Eduardo Simorangkir
Sumber: Detik
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan