RMOL. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo setuju penerapan program pengampunan pajak (tax amnesty) antara pengusaha besar dan pengusaha kecil diperlakukan berbeda.
“Saya setuju dibedakan antara pengusaha kecil dan pengusaha besar dalam tax amnesty,” kata Yustinus dalam diskusi yang bertajuk “Geger Tax Amnesty” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).
Hal itu ia kemukakan terkait beberapa prasyarat yang dikeluhkan oleh Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI). Prasyarat yang dikeluhkan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Yustinus sepakat jika semua warga negara diperlakukan sama didepan hukum. Namun, penegakan hukum juga harus membedakan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil.
“Karena memang masing-masing punya problem, harapan dan instrumen yang berbeda-beda,” jelasnya.
“Dalam hal tertentu memang bisa dimaklumi, tapi jangan sampai itu mendistorsi rasa keadilan dan persamaan dimuka hukum,” tukas Yustinus menambahkan.
Penulis : BUNAIYA FAUZI ARUBONE
Sumber: RMOL
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan