Pemerintah mewajibkan seluruh perbankan, manajer investasi (MI) dan perusahaan sekuritas yang menjadi gateway tax amnesty melapor ke Ditjen Pajak. Jika tidak Ditjen Pajak tak segan memberikan sanksi. Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak 12/PJ/2016 tentang pelaporan dan administrasi Gateway, yang baru dirilis.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, aturan ini dikeluarkan untuk mengatur prosedur administrasi laporan gateway. Gateway diwajibkan menyampaikan laporan Dirjen Pajak tentang pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus dan pembukaan rekening khusus dan pembukaan rekening khusus untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi Gateway juga diwajibkan melaporkan posisi investasi wajib pajak per bulan atau setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar gateway. “Kewajiban laporan berlaku selama tiga bulan sejak dana dialihkan ke rekening khusus,” kata Ken, Selasa (6/9).
Laporan disampaikan ke Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal baik manual atau online. Nantinya lembaga ini akan menyampaikan apakah gateway telah menyampaikan laporan secara benar. Jika tidak Dirjen Pajak mengusulkan ke Menteri Keuangan untu memeerikan sanksi berupa surat peringatan atau pencabutan status sebagai gateway. “Diumumkan ke publik dan otoritas dan terkait,” kata Ken.
Penulis : Adinda Ade Mustami
Sumber: KONTAN
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan