Rimanews – Menurut data dashboard amnesti pajak yang dilansir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (05/09/2016), uang tebusan Amnesti Pajak telah mencapai Rp4,52 triliun. Komposisi uang tebusan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Tercatat, Uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp3,74 triliun. Di posisi kedua, wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp505 miliar, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp258 miliar, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp10,4 miliar.
Seperti diketahui, pada periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir 30 September 2016, berlaku tarif tebusan sebesar 2 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri, serta tarif 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.
Sampai dengan 5 September 2015 pukul 14.30 WIB, DJP telah menerima 30.310 Surat Pernyataan Harta.
Total harta yang dideklarasi oleh wajib pajak mencapai Rp212 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp167 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp32,8 triliun dan repatriasi sebesar Rp12,9 triliun.
Penulis: Akhmad Kholil
Sumber : rimanews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar